TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MASSOLO’ PADA ACARA WALIMAH AL-URSY DI KELURAHAN JONGAYA, KECAMATAN TAMALATE, KOTA MAKASSAR
Abstract
Abstrak
Manusia akan melewati beberapa peristiwa kehidupan yang dimulai dari kelahiran, perkawinan, hingga kematian. Pada beberapa peristiwa tersebut manusia akan selalu terlibat bahkan melibatkan dirinya dengan sesama manusia untuk saling memberi dan diberi (pertolongan). Perkawinan adalah suatu ikatan sakral dalam Islam dan menjadi momentum yang sangat bahagia bagi setiap pasangan. Oleh karena itu, perkawinan bukan hanya sekedar mengikuti ajaran Islam atau meneruskan naluri alamiah sebagai individu normal yang memiliki orientasi seks yang perlu disalurkan, namun perkawinan juga memiliki makna yang sangat mendalam bagi kehidupan manusia. Wali’mah merupakan salah satu sunnah yang diajarkan Rasulullah saw. dengan cara mengundang kerabat/keluarga.[1] Memenuhi undangan dalam Islam merupakan perbuatan yang terpuji. Begitupun dengan praktik memberikan hadiah baik itu berupa uang maupun barang. Hal tersebut dibolehkan karena termasuk perbuatan memberi hadiah tanpa paksaan. Namun pada kenyataannya, terdapat beberapa masyarakat pada daerah tertentu yang salah mengartikan perbuatan tersebut seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang mengartikan praktik memberikan hadiah baik berupa uang maupun kado atau yang dalam bahasa Bugis disebut sebagai passolo' kerap kali dianggap sebagai hutang sehingga terjadi kesalahpahaman yang terjadi secara berulang-ulang dalam lingkungan masyarakat dan lebih banyak mengandung mudharat. Melihat praktik tersebut, konsep pemberian hadiah pada acara pernikahan (wali>mah al-Ursy) seolah mengalami pergeseran makna karena pemberian tersebut dianggap sebagai hutang oleh mayoritas masyarakat padahal konsep pemberian hadiah dalam Islam tidak seperti itu. Selanjutnya, hal tersebut dirumuskan menjadi karya ilmiah dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Massolo’ Pada Acara Walimah al-Ursy di Kelurahan jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kata Kunci: Hukum Islam, Massolo’, Walimah al-Ursy
Abstract
Humans will go through several life events starting from birth, marriage, to death. In some of these events humans will always be involved and even involve themselves with fellow human beings to give each other and be given (help).Marriage is a sacred bond in Islam and is a very happy moment for every couple. Therefore, marriage is not just following Islamic teachings or continuing natural instincts as normal individuals who have a sexual orientation that needs to be channeled, but marriage also has a very deep meaning for human life.Wali>mah is one of the sunnah taught by the Prophet Muhammad. by inviting relatives/family. Fulfilling invitations in Islam is a commendable deed. Likewise with the practice of giving gifts either in the form of money or goods. This is permissible because it includes the act of giving gifts without coercion.However, in reality, there are some people in certain areas who misinterpret this act, as happened in Jongaya Village, Tamalate District, Makassar City, which interprets the practice of giving gifts either in the form of money or presents or what is known in Bugis language as passolo' is often considered as a debt so that there are misunderstandings that occur repeatedly in the community and contain more harm.Seeing this practice, the concept of giving gifts at weddings (wali>mah al-Ursy) seems to have shifted in meaning because the gift is considered a debt by the majority of the community even though the concept of giving gifts in Islam is not like that. Furthermore, this was formulated into a scientific work entitled "Review of Islamic Law Against the Massolo Tradition" at the Walimah al-Ursy Event in Jongaya Village, Tamalate District, Makassar City.
Keywords: Islamic Law, Massolo', Walimah al-Ursy
[1]Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddiqy, Al-Islam (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1198), h. 199.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.