TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PELELANGAN BARANG JAMINAN AKIBAT KETIDAKMAMPUAN NASABAH MEMBAYAR ANGSURAN PADA PEGADAIAN SYARIAH UNIT VETERAN KOTA MAKASSAR
indonesia
Abstract
Abstrak
Manusia adalah makhluk sosial, yaitu seseorang yang selalu bergantung dengan masyarakat sehingga memerlukan bantuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam bermasyarakat. Kebutuhan hidup manusia disebut sebagai pelaku ekonomi, menusia berkembang dengan populasi yang banyak dan tersebar di berbagai belahan dunia membuat ekonomi semakin berkembang. Pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum yang melakukan kegiatan pegadaian yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah yaitu Pegadaian Syariah sehingga masyarakat mendapat beberapa keuntungan yaitu cepat, praktis dan menentramkan. Pada umumnya pihak kreditur seperti Pegadaian Syariah, tidak mau memberi pinjaman kepada pihak lain tanpa ada suatu keyakinan bahwa peminjam akan dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang sudah ditentukan. Keyakinan itu ada kalanya berupa persepsi atas harapan penggunaan dana yang disediakan oleh pegadaian syariah, yaitu jaminan hutang yang berupa gadai. Perjanjian hutang dengan jaminan dikenal dalam al-Qur’an dengan istilah al-rahn, biasa diterjemahkan “Gadai”. Secara terminologi, didefinisikan oleh ulama fikih menjadikan sebagai materi (barang) sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan sebagai pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa menyembalikan utangnya.[5]Pegadaian Syariah Makassar merupakan hal yang menarik untuk diteliti, karena belum banyak masyarakat yang mengetahui mekanisme pelalangan barang jaminan akibat nasabah tidak mampu bayar angsuran. Telah menjadi konsekuensi dalam setiap akad timbal balik, bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan wanprestasi mendapatkan sanksi hukum. Selanjutnya, hal tersebut dirumuskan menjadi karya ilmiah dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pelelangan Barang Jaminan Akibat Ketidakmampuan Nasabah Membayar Angsuran Pada Pegadaian Syariah Unit Veteran Selatan Kota Makassar”.
Kata Kunci: Hukum Islam, Mekanisme Pelelangan, Barang Jaminan, Ketidakmampuan, Membayar Angsuran, Pegadaian Syariah.
Abstract
Humans are social beings, that is, someone who is always dependent on society, so they need help from the community to meet their needs in society. The needs of human life are referred to as economic actors, humans develop with a large population and spread in various parts of the world, making the economy grow. The government has facilitated the community with a public company that carries out pawnshop activities based on sharia principles, namely Sharia Pawnshops so that the community gets several benefits, namely fast, practical and reassuring. In general, creditors, such as Sharia Pawnshops, do not want to give loans to other parties without a belief that the borrower will be able to repay the loan within a predetermined time. This belief is sometimes in the form of a perception of the hope of using the funds provided by Islamic pawnshops, namely debt guarantees in the form of pawning. Debt agreements with collateral are known in the Qur'an by the term al-rahn, usually translated "Pawn". In terms of terminology, it is defined by fiqh scholars as material (goods) as collateral for debts that can be used as debt repayments if the debtor cannot repay the debt. Makassar Syariah Pegadaian is an interesting thing to study, because not many people know about the mechanism for passing collateral items due to customers not being able to pay installments. Has become a consequence in every lead contract reciprocity, that any party proven to have committed a default shall be subject to legal sanctions. Furthermore, this was formulated into a scientific work entitled "Review of Islamic Law Against the Mechanism of Auction of Guaranteed Items Due to Customer's Inability to Pay Installments at the South Veterans Unit Sharia Pawnshop in Makassar City".
Keywords: Islamic Law, Auction Mechanism, Collateral, Inability, Paying Installments, Sharia Pawnshops.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.