TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT SECARA SEDERHANA DAN EKONOMIS DI DESA BONTO BIRAO, KECAMATAN TONDONG TALLASA, KABUPATEN PANGKEP

  • Rahmat Ramadhani UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Thahir Maloko
    (ID)
  • Erlina
    (ID)

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengangkat pokok masalah tentang “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat secara Sederhana dan Ekonomis di Desa Bonto Biro, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep” dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan hokum syar’i. Sumber data dalam penelitian yaitu berasal dari data primer dan data sekunder. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, teknik analis perbandingan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep penyelesaian sengketa tanah ulayat dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Di mana para pihak terlebih dahulu bersepakat untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana dan ekonomis (non litigasi), setelah para pihak yang bersengketa sepakat menempuh jalur sederhana dan ekonomis (non litigasi) maka selanjutnya memilih mediator yang dianggap mampu menjembatani kepentingan para pihak. Kemudian, mediator yang telah dipilih akan berusaha membangun komunikasi dengan para pihak yang bersengketa sehingga diharapkan dapat memberikan solusi/jalan keluar dari permasalahan tersebut. Adapun penyelesaian sengketa tanah ulayat secara sederhana dan ekonomis (non litigasi) seperti yang dilakukan masyarakat Bonto Birao merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong dan perdamaian.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Tanah Ulayat, Non Litigasi

 

Abstract

This research raises the subject of "Review of Islamic Law on Simple and Economic Settlement of Customary Land Disputes in Bonto Biro Village, Tondong Tallasa District, Pangkep Regency" using historical approaches, sociological approaches, and syar'i legal approaches. Data sources in research are derived from primary and secondary data. To obtain the data needed in this study, data reduction, data presentation, comparison analysis techniques, and conclusions are carried out. The results of this study show that the concept of customary land dispute resolution is implemented in several stages. Where the parties first agree to resolve the dispute simply and economically (non-litigation), after the disputing parties agree to take a simple and economical path (non-litigation), they then choose a mediator who is considered capable of bridging the interests of the parties. Then, the chosen mediator will try to build communication with the parties to the dispute so that it is expected to provide solutions to the problem. The settlement of customary land disputes in a simple and economical manner (non-litigation), as carried out by the Bonto Birao community, is one of the dispute settlements allowed in Islam because it contains elements of help and peace.

Keywords: Dispute Resolution, Customary Land, Non-Litigation

Published
2024-01-28
Section
Volume 5 Nomor 2 Januari 2024
Abstract viewed = 70 times