TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DI DESA TAMADAMPENG KECAMATAN GALESONG KABUPATEN TAKALAR

  • Risdayanti Universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Sohrah
    (ID)
  • Andi Intan Cahyani
    (ID)

Abstract

Abstrak

Tanah sebagai tempat kita berpijak dan menopang sebagian besar kehidupan kita. Dalam praktiknya jual beli tanah tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar jual beli tanah di bawah tangan di ddesa tamadampeng kecamatan galesong kabupaten takalar yang di mana penjual dan pembeli ini melakukan transaksi bukan di depan notaris/ppat, tak berupa surat di bawah tangan ini menimbulkan masalah di kemudian hari. Rumusan masalah dalam yaitu : bagaimana proses pelaksanaan jual beli tanah di bawah tangan yang terjadi didesa tamadampeng , kecamatan galesong, kabupaten takalar dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli tanah di bawah tangan di desa tamadampeng, kecamatan galesong, kabupaten takalar. Penelitian ini bersifat tinjauan lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian observasi, wawancara, dokumentasi. Jual beli tanah di bawah tangan di desa tamadampeng, kecamatan galesong kabupaten takalar hukumnya tidak sah tidak memenuhi syarat, rukun jual beli dan banyak yang di rugikan di kemudian hari karna tidak melibatkan notaris dalam transaksi yang di lakukan di mana hanya selembar kwitansi yang bukan akta outentik yang hanya berdasar atas kepercayaan dan prosesnya tidak di lanjut ke badan pertanahan menurut masyarakat cukup keberatan karena biayanya yang relatif tinggi dan memakan waktu yang banyak untuk mengurusnya dan di hadapan kepala desa sudah cukup.

Kata Kunci: Di bawah Tangan, Hukum Islam, Jual Beli.

 

Abstract

Land as a place where we stand and sustains most of our lives. In practice, buying and selling land does not always run smoothly. Buying and selling land under the hands in Tamadampeng village, Galesong sub-district, Takalar district, where the seller and buyer do the transaction is not in front of a notary/ppat, not in the form of underhanded letters. This creates problems in later. The formulation of the internal problem is: what is the process of carrying out the sale and purchase of land under the hands that took place in Tamadampeng village, Galesong sub-district, Takalar district and what is the view of Islamic law on buying and selling land under the hands in Tamadampeng village, Galesong sub-district, Takalar district. This research is a field research (field research) and uses observation research methods, interviews, documentation. Buying and selling land privately in Tamadampeng village, Galesong sub-district, Takalar district, is illegal, does not meet the requirements, the pillars of sale and purchase and many losers in the future because they do not involve a notary in the transaction carried out where only a receipt is not an authentic deed which is only based on trust and the process is not forwarded to the land agency according to the community is quite objectionable because the costs are relatively high and it takes a lot of time to arrange it and it is sufficient in the presence of the village head.

Keywords: Under Hand, Islamic Law, Buying and Selling.

Published
2024-01-28
Section
Volume 5 Nomor 2 Januari 2024
Abstract viewed = 32 times