TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM TANGGUNG RENTENG DALAM PINJAMAN MODAL USAHA DI PT BINA ARTHA VENTURA CABANG BINAMU KABUPATEN JENEPONTO

  • Putri Rahman Uin Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Yaasiin Raya
    (ID)

Abstract

Abstrak

Pokok masalah penelitian ini bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap sistem tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha di PT Bina Artha Ventura cabang Binamu Kabupaten Jeneponto. Dari pokok masalah tersebut maka dirumuskanlah sub masalah yaitu: Bagaimana proseis Tanggung Renteng dalam pinjaman modal usaha  di  PT Bina Artha Ventura cabang Binamu Kabupaten Jeneponto dan Bagaimana tinjauan  hukum  Islam terhadap perjanjian tanggung renteing dalam pinjaman modal usaha di PT Biina Artha Ventura cabang Binamu Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini bersifat tinjauan lapangan (field research) dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, obsevasi, dan dokumentasi. PT Bina Artha Ventura merupakan lembaga keuangan non-bank yang bergerak dalam pembiayaan mikro terhadap pengusaha perempuan yang bertujuan menstabilkan perekonomian masyarakat ekonomi mikro dengan modal Rp. 3.000.000-8.000.000 yang dapat diangsur sebanyak 31 kali angsuran perdua minggu. Yang menggunakan prinsip bagi hasil. Menurut tinjauan hukum Islam perihal sistem tanggung renteng dalam pinjaman modal usaha di PT Bina Artha ventura Cabang Binamu Kabupaten Jeneponto, telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Apabila ditinjau dari teori kafalah sudah sesuai dengan hukum Islam dan konsep tanggung renteng, karena dalam teori disebutkan bahwa makful anhu atau orang yang berutang menurut fatwa Dewan Syariah Nassional No:11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah yaitu sanggup menyerahkan tanggungannya kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin. Adanya progrom pinjaman modal usaha di PT Bina Artha Ventura ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah yang bergerak di usaha mikro dan kecil agar dapat mencapai peningkatan ekonomi dan sosial.

Kata Kunci: Hukum Islam,  Kafalah, Qardh, Tanggung Renteng

 

Abstract

The main problem of this research is how to review Islamic law on the joint responsibility system in business capital loans at PT Bina Artha Ventura, Binamu branch, Jeneponto Regency. From the main problem, the sub-problems are formulated, namely: How is the process of joint responsibility in working capital loans at PT Bina Artha Ventura Binamu branch, Jeneponto Regency and how is the review of Islamic law regarding loan-holding agreements in business capital loans at PT Biina Artha Ventura, Binamu branch, Jeneponto Regency. This research is a field research and uses qualitative research methods. Collecting data in this study using interviews, observation, and documentation. PT Bina Artha Ventura is a non-bank financial institution engaged in micro-financing for women entrepreneurs with the aim of stabilizing the economy of micro-economic communities with a capital of Rp. 3,000,000-8,000,000 which can be paid in 31 installments every two weeks. Which uses the principle of profit sharing. According to a review of Islamic law regarding the joint responsibility system in business capital loans at PT Bina Artha Ventura, Binamu Branch, Jeneponto Regency, it has fulfilled the pillars and conditions that have been set. If viewed from the theory of kafalah it is in accordance with Islamic law and the concept of joint responsibility, because in theory it is stated that makful anhu or the person who owes it according to the fatwa of the National Sharia Council No: 11/DSN-MUI/IV/2000 concerning kafalah, namely being able to hand over their dependents to the guarantor and recognized by the guarantor. The existence of a business capital loan program at PT Bina Artha Ventura is expected to be a place for low-income households engaged in micro and small businesses in order to achieve economic and social improvements.

Keywords: Islamic Law, Kafalah, Qardh, Joint Responsibility

Published
2023-10-30
Section
Volume 5 Nomor 1 Oktober 2023
Abstract viewed = 70 times