PRAKTIK PEMBULATAN TIMBANGAN TERHADAP JASA LAUNDRY DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Lingkungan Borong Kel. Borong Loe Kec. Bontomarannu Kab. Gowa)

  • Musvira Musha Uin Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Yaasiin Raya
    (ID)
  • Muh. Taufiq Amin
    (ID)

Abstract

Abstrak

Praktik Pembulatan timbangan yang terjadi di Lingkungan Borong Kelurahan Borong Loe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa pada jasa laundry dengan menggunakan pembulatan timbangan pada berat satuannya. Dimana dalam bermuamalah dilarang adanya penambahan timbangan yang akan menjadikan transaksinya tidak jelas. Rumusan masalah dalam yaitu:Bagaimana sistem pembulatan timbangan dan harga pada jasa laundry di Lingkungan Borong dan Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pembulatan timbangan dan harga pada jasa laundry di Lingkungan Borong. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Praktik pembulatan timbangan yang dilakukan keempat usaha jasa laundry dilakukan ketika berat pakaian tidak mencukupi  batas minimal berat pakaian yang telah ditetapkan agar mencukupi berat tersebut. Sedangkan pembulatan harga terjadi apabila harga awal memiliki pecahan rupiah yang kecil, maka akan dibulatkan agar pengembaliannya mudah. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah praktik pembulatan timbangan dan harga pada usaha laundry yang ada di Kelurahan Borong Loe tidak sesuai dengan hukum Islam, hal ini disebabkan karena berat pakaian tidak lagi sesuai dengan berat aslinya hal itu mengandung unsur kecurangan dan unsur gharar  karena dalam penetuan atau pembulatan harga dilakukan secara tidak jelas apakah berdasarkan berat pakaian atau bukan. Selain itu, pembulatan tersebut menyebabkan kerugian salah satu pihak dan menguntungkan salah satu pihak, kecuali dari kedua belah pihak saling rela terhadap praktik pembulatan timbangan dan harga, maka hal itu dibolehkan.

Kata Kunci: Timbangan, Jasa Laundry, Hukum Ekonomi Syariah.

 

Abstract

The practice of rounding off scales that occurred in the Borong Neighborhood, Borong Loe Village, Bontomarannu District, Gowa Regency for laundry services by using rounding off scales for unit weight. Where in muamalah it is forbidden to add weights which will make the transaction unclear. The formulation of the internal problem is: How is the weighting system and prices for laundry services in the Borong Environment and what is the view of Sharia Economic Law on the weighting and price rounding system for laundry services in the Borong Environment. This research is a field research (Field research) using qualitative research methods. Collecting data in this study using interviews, observation and documentation. The practice of rounding off the scales carried out by the four laundry service businesses is carried out when the weight of the clothes does not meet the minimum limit for the weight of the clothes that has been set so that this weight is sufficient. While price rounding occurs if the initial price has small rupiah denominations, it will be rounded up so that returns are easy. Judging from sharia economic law, the practice of rounding off scales and prices in the laundry business in the Borong Loe Village is not in accordance with Islamic law, this is because the weight of the clothes no longer matches the original weight, it contains elements of fraud and elements of gharar because in determining or rounding prices are made unclear whether based on the weight of the clothes or not. In addition, this rounding causes loss to one party and benefits one party, unless both parties agree to the practice of rounding off weights and prices, then this is permissible.

Keyword: Scale, Laundry Services, Sharia Economic Law

Published
2024-07-31
Section
Volume 5 Nomor 4 Juli 2024
Abstract viewed = 49 times