SISTEM MUKHABARAH TERHADAP PEMBAGIAN HASIL PADA LAHAN PERTANIAN DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 DI KECAMATAN PITU RIASE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

  • Agustina Nigrah MS Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sohrah
    (ID)
  • Suriyadi
    (ID)

Abstract

Abstrak

Dalam hukum Islam sendiri terdapat 3 jenis bentuk kerja sama perjanjian bagi hasil pada lahan pertanian, antara lain “Musaqah”, “Muzara’ah”, “Mukhabarah”. Selain hukum Islam, dalam perundang-undangan-pun pemerintah sudah mengatur peraturan tentang pertanahan tentang Perjanjian Bagi Hasil dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960. Peran undang-undang tersebut bertujuan agar pembagian hasil tanah yang dilakukan oleh pihak yang terikat dalam perjanjian dapat terlaksana atas dasar adil, serta terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi petani penggarap. Isu utama yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik perjanjian bagi hasil di Kecamatan Pitu Riase jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 serta pandangan hukum Islam terhadap kerja sama tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang dilakukan dengan turun langsung ke lapangan (Field Research). Data yang diperoleh berasal dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa kegiatan bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat di desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan sistem bagi hasil yang memiliki kemiripan dengan sistem mukhabarah. Dan dalam pandangan hukum Islam sendiri memperbolehkan praktik kerja sama tersebut. Selama yang dilakukan masih dalam syariat hukum Islam yang ditetapkan. Masyarakat Bila Riase melakukan perjanjian masih dalam bentuk lisan, bertentangan dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil bahwa setiap perjanjian dilakukan dalam bentuk tertulis dan dilaporkan kepada pemerintah desa setempat. Implikasi dari penelitian ini, yaitu pemerintah desa setempat harus memberikan perhatian lebih dalam membina masyarakat untuk tidak acuh pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Kunci : Bagi Hasil, Mukhabarah, UU No.2 Tahun 1960, Hukum Islam.

 

Abstract

In Islamic law itself there are 3 types of cooperation agreements for production sharing on agricultural land, including "Musaqah", "Muzara'ah", "Mukhabarah". In addition to Islamic law, the government has also regulated regulations regarding land regarding Production Sharing Agreements in Law Number 2 of 1960. The role of the law is to ensure that the distribution of land proceeds carried out by parties bound in the agreement can be carried out on fair basis, as well as guaranteed proper legal status for sharecroppers. The main issue raised in this study is how the practice of profit-sharing agreements in Pitu Riase Subdistrict is related to Law Number 2 of 1960 and the views of Islamic law on this cooperation. This research is a type of qualitative research conducted by going directly to the field (Field Research). The data obtained comes from observations, interviews, and documentation. Based on the results of the research conducted, it shows that the profit-sharing activities carried out by the community in Bila Riase Village, Pitu Riase District, Sidenreng Rappang Regency are profit-sharing systems that have similarities to the mukhabarah system. And in view of Islamic law itself allows the practice of such cooperation. As long as what is done is still within the stipulated Islamic law. Community If Riase makes an agreement still in oral form, contrary to what has been stipulated in Law Number 2 of 1960 concerning Production Sharing Agreements that every agreement is made in written form and reported to the local village government. The implication of this research is that the local village government must pay more attention to fostering the community not to be indifferent to applicable legal provisions.

Keywords: Profit Sharing, Mukhabarah, Law No. 2 of 1960, Islamic Law.

Published
2024-07-31
Section
Volume 5 Nomor 4 Juli 2024
Abstract viewed = 64 times