KEABSAHAN AKAD JUAL BELI DALAM PRAKTIK DROPSHIP BERDASARKAN PRINSIP MUAMALAH

  • Hasbi
    (ID)
  • Suriyadi
    (ID)

Abstract

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi berdampak terhadap perilaku masyarakat dalam melakukan aktifitas untuk memenuhi atau melangsungkan kehidupannya yang dalam islam disebut dengan muamalah. Salah satu praktik muamalah yang memanfaatkan teknologi informasi adalah jual beli dengan model dropship, model jual beli ini merupakan bentuk penawaran barang yang belum dimiliki atau tidak dimiliki oleh dropshipper sebagai pihak yang menawarkan barang kepada calon pembeli. Skema jual beli model dropship menimbulkan pertanyaan akan keabsahan akad jual beli yang terjadi berdasarkan prinsip Syariah. Bentuk akad yang terjadi dalam skema dropship pada dasarnya dapat dikualifikasi sebagai akad yang menggunakan Bai’al-salam. DSN-MUI telah mengeluarkan sebuah fatwa nomor 145 Tahun 2021 tentang dropship, sehingga fatwa tersebut menentukan keabsahan akad yang terjadi di dalam praktik dropship yang mensyaratkan adanya akad jual beli antara dropshipper dengan supplier meskipun barang tidak diserahkan kepada dropshipper akan tetapi langsung kepada pembeli. Apabila dalam praktik dropship tidak terdapat akad jual beli antara dropshipper dengan supplier maka akan berpengaruh terhadap akad terkait dengan rukun-rukun akad.

 

Kata Kunci: Dropship, Akad, Bai’al-salam

Abstract

The development of information technology has an impact on people's behavior in carrying out activities to fulfill or sustain their lives which in Islam is called muamalah. One of the muamalah practices that utilizes information technology is buying and selling using the dropship model, this buying and selling model is a form of offering goods that are not owned or not owned by the dropshipper as the party that offers goods to prospective buyers. The dropship model buying and selling scheme raises questions about the validity of buying and selling contracts that occur based on Sharia principles. The form of the contract that occurs in the dropship scheme can basically be qualified as a contract that uses Bai'al-salam. The DSN-MUI has issued a fatwa number 145 of 2021 regarding dropshipping, so that fatwa determines the validity of the contract that occurs in dropshipping practices which requires a sale and purchase contract between the dropshipper and the supplier even though the goods are not handed over to the dropshipper but directly to the buyer. If in dropship practice there is no sale and purchase contract between the dropshipper and the supplier, it will affect the contract related to the pillars of the contract.

 

Keywords: Dropship, Akad, Bai’al-salam

Published
2023-07-20
Section
Volume 4 Nomor 4 Juli 2023
Abstract viewed = 169 times