ANALISIS HUKUM DAN FAKTOR-FAKTOR MUZAKI MEMBAYAR ZIS MELALUI LEMBAGA ZAKAT TRADISIONAL

  • Fadoilul Umam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    (ID)
  • Mik Imbah Arbaina
    (ID)
  • Moh. Kholilur Rahman
    (ID)

Abstract

Abstrak

Zakat memiliki potensi luar biasa untuk mengurangi kesulitan masyarakat karena meluasnya kemiskinan ataupun ketimpangan sosial. Oleh karena itu, sudah seharusnya sumber daya domestik dialokasikan melalui zakat untuk membiayai dan mendanai berbagai program pembangunan dalam berbagai lini, seperti kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial. Perkembangan zakat di Indonesia secara nasional dimulai sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah membentuk lembaga resmi yang akan mengelola zakat baik secara nasional maupun di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Namun ironisnya, masih banyak masyarakat yang tidak memilih lembaga zakat tersebut dalam membayar zakat. Adapun  problem dalam penelitian ini yaitu, faktor yang melatarbelakangi muzaki membayar zakat infak dan sedekah (ZIS) melalui lembaga zakat tradisional. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan metode analisis yang digunakan yaitu kualitatif-deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, masyarakat masih sangat rendah pemahamannya terhadap zakat, kepercayaannya masih sangat rendah terhadap lembaga zakat formal, dan pendapatan yang reratif rendah juga menjadi faktor masyarakat tidak menyalurkan zakat terhadap lembaga formal.

Kata Kunci: Hukum, faktor-faktor, Lembaga Zakat Tradisional

Abstrac

Zakat has extraordinary potential to reduce people's difficulties due to widespread poverty or social inequality. Therefore, domestic resources should be allocated through zakat to finance and fund various development programs in various lines, such as health, education, labor and social welfare. The development of zakat in Indonesia nationally began when law nomor 38 of 1999 concerning zakat management. The government has formed an official institution that will manage zakat both nationally and at the provincial, district and city levels. However, ironically, there are still many people who do not choose the Zakat Institution to pay zakat. The problem in this research is the factors behind muzaki paying zakat infaq and alms (ZIS) through traditional zakat institutions. This research is qualitative in nature. Meanwhile, the analysis method used is qualitative-descriptive. The results of this research conclude that society still has very little understanding of zakat, and trust is still very low in formal zakat institutions and relatively low income is also a factor in society not distributing zakat to formal institutions.

Keywords: Law, factors, Traditional Zakat Institutions


Published
2023-10-31
Section
Volume 5 Nomor 1 Oktober 2023
Abstract viewed = 143 times