IMPLEMENTASI JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELAKU USAHA KECIL DI KOTA PALOPO PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

  • Ashar Sinilele
    (ID)
  • Suriyadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Fachrul Rahman
    (ID)

Abstract

Abstrak                                                                                                                

Sertifikasi halal merupakan sebuah kewajiban yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan tidak terkecuali bagi pelaku usaha mikro, akan tetapi faktanya masih banyak pelaku usaha mikro yang tidak melaksanakan sertifikasi halal terhadap produknya khususnya di Kota Palopo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Implementasi kewajiban sertifikasi halal pelaku usaha mikro di Kota Palopo belum sepenuhnya dilakukan dikarenakan banyaknya pelaku usaha mikro yang minim pengetahuan tentang jaminan produk halal sedangkan pemerintah memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dengan bentuk pernyataan halal. Implementasi kewajiban sertfikasi halal juga didorong oleh kenyataan bahwa belum dilakukan sanksi terhadap pelaku usaha padahal di dalam peraturan perundang-undangan diatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran jaminan produk halal salah satunya tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal meskipun tidak secara detail menyebutkan sanksi terhadap tidak dilakukannya sertifikasi halal oleh pelaku usaha yang hanya menyebutkan bahwa diancam dengan sanksi administratif. Jaminan produk halal akan berjalan optimal jika terjadi sinergi antara para pihak terkait seperti pemerintah, pelaku usaha dan konsumen bahwa program ini adalah tanggung jawab dan tugas bersama.

Kata Kunci: Halal, Usaha Mikro, Perlindungan Konsumen

 

Abstract

Halal certification is an obligation stipulated in the laws and regulations, not least for micro-business actors, but the fact is that there are still many micro-business actors who do not carry out halal certification of their products, especially in Palopo City. The research method used in this research is empirical normative legal research using statutory, conceptual and case approaches. The implementation of the halal certification obligations of micro-business actors in Palopo City has not been fully carried out due to the large number of micro-business actors who have minimal knowledge about halal product guarantees while the government provides convenience for halal certification for micro-business actors in the form of halal statements. The implementation of halal certification obligations is also driven by the fact that sanctions have not been imposed on business actors even though the laws and regulations regulate sanctions for violations of halal product guarantees, one of which is not carrying out halal certification obligations even though they do not specifically mention sanctions for not carrying out halal certification by business actors, which only mention that they are threatened with administrative sanctions. Halal product guarantees will run optimally if there is synergy between related parties such as the government, business actors and consumers that this program is a shared responsibility and task.

Keywords: Halal, Micro Business, Consumer Protection

Published
2023-11-29
Section
Volume 5 Nomor 1 Oktober 2023
Abstract viewed = 133 times