PENIPUAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERUPA JUAL-BELI ONLINE

  • Dheny Rusdiyanto Universitas Bandar Lampung
    (ID)
  • Dwi Raka Siwi Universitas Bandar Lampung
    (ID)
  • Galuh Fitriana Universitas Bandar Lampung
    (ID)
  • Astria Fitri Universitas Bandar Lampung
    (ID)
  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung
    (ID)

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan hukum di Indonesia mengenai perjudian online dan peraturan khusus yang digunakan oleh otoritas terkait untuk mengatur perjudian online. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menyimpulkan bahwa arbitrase online sama dengan arbitrase konvensional. Penggunaan Sistem Elektronik (komputer, internet, telekomunikasi) adalah salah satu perbedaannya. KUHP dan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memuat ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas. Pengadilan yang akan memutuskan nasib penipuan yang sulit. Ketentuan ini dapat dibandingkan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang iklan yang menyesatkan dan perlindungan konsumen. Secara terpisah, atau dalam hubungannya dengan pasal kedua, 378 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kata Kunci: Penipuan, Internet, Jual-beli online.

 

Abstract

This study aims to shed light on the legal regulations in Indonesia regarding online gambling and the specific regulations used by the relevant authorities to regulate online gambling. This article uses normative legal research to conclude that online arbitration is equivalent to conventional arbitration. Use of Electronic Systems (computers, internet, telecommunications) is one of the differences. The KUHP and UU No. 11, 2008, on Electronic Information and Transactions, contain the aforementioned provisions. A court of law will decide the fate of the sulit penipuan. This provision can be compared to Article 378 KUHP or Article 28 ayat (1) UU ITE, which deals with misleading advertising and consumer protection. Separately, or in conjunction with the second of these passages, 378 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 concerning the payment and nonpayment of ITE.

Keywords: Fraud, Internet, Online buying and selling.

Published
2024-01-29
Section
Volume 5 Nomor 2 Januari 2024
Abstract viewed = 82 times