KONSEP DAN PERMASALAHAN DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH

  • Muhamad Amin Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hassanuddin Banten
    (ID)
  • Sulaeman Jajuli Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hassanuddin Banten
    (ID)

Abstract

Abstrak

Pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan pihak kedua dalam rangka membantu permodalan untuk mengembangkan usahanya. Dengan kata lain pembiayaan menjadi jembatan penghubung antara nasabah dan pihak penyedia modal dalam memberikan akses kredit kepada masyarakat. Disisi lain pembiayaan syariah mampu memberikan nilai-nilai kesepakatan dan tanpa paksaan dalam melakukan akad transaksi yang di inginkan. Tujuan penelitian ini untuk melihat sejauh mana konsep pembiayaan syariah diterapkan di masyarakat serta di implemntasikan oleh Lembaga pembiayaan syariah sebagai wujud aturan agama. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan Teknik wawancara secara mendalam kepada para nasabah Lembaga pembiayaan syariah dalam melihat sejauh mana penerapan akad-akad sesuai kesyariatan yang telah ditentukan sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah dan konsep pembiayaan syaraiah yang sudah ada. Temuan peneliitaian ini adalah masih banyak nasabah tidak taat dan tidak ada kemauan dalam melunasi kewajiban pembayaran yang telah diberikan pihak penyedia modal sementara didalam tuntunan syariah nasabah wajib melunasi dan membayar sesuai kesepakatan atau akad yang telah di putuskan secara bersama-sama, juga masih ditemukan nasabah tidak sesuai dengan peruntukan yakni, dipakai untuk konsumsi padahal sudah jelas pembiayaan syariah ini meng cover mereka yang kekurangan modal usaha untuk dapat terbantu dari segi permodalan dalam mengembakan usaha.

Kata Kunci: Konsep pembiayan syariah, permasalahan, kesesuaian.

 

Abstract

Financing is funding provided by a second party in order to assist with capital to develop the business. In other words, financing becomes a bridge between customers and capital providers in providing credit access to the public. On the other hand, sharia financing is able to provide agreed values and without coercion in carrying out the desired transaction agreement. The aim of this research is to see to what extent the concept of sharia financing is applied in society and implemented by sharia financing institutions as a form of religious rules. This research uses qualitative research methods with in-depth interview techniques with customers of sharia financing institutions to see the extent to which contracts are implemented in accordance with predetermined sharia law so that they are in accordance with existing sharia financing rules and concepts. The findings of this research are that there are still many customers who are disobedient and do not have the will to pay off the payment obligations that have been given by the capital provider, while according to sharia guidelines, customers are obliged to repay and pay according to the agreement or contract that has been decided jointly, it is also still found that customers do not according to its intended purpose, namely, it is used for consumption, even though it is clear that this sharia financing covers those who lack business capital to be helped in terms of capital in developing their business.

Keywords: Sharia financing concept, application, suitability.

Published
2024-01-29
Section
Volume 5 Nomor 2 Januari 2024
Abstract viewed = 138 times