PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Mik Imbah Arbaina
    (ID)
  • Fadoilul Umam
    (ID)

Abstract

Abstrak

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan elemen penting dalam mengembangkan sektor keuangan di Indonesia.  Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dibutuhkan dalam mencari solusi yang efektif dan adil untuk para pihak yang bersengketa. Perbedaan metode penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia menciptakan kebutuhan untuk memahami lebih dalam tentang dua sistem hukum ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, model penyelesaian sengketa ekonomi syariah dibagi menjadi dua yaitu: melalui kekuasaan kehakiman dan di luar kekuasaan kehakiman.  Dalam hukum positif Indonesia juga ada dua model penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pertama, penyelesaian sengketa secara litigasi dilakukan di pengadilan dengan hasil akhir penyelesaian yang memenangkan salah satu pihak (win-lose solution). Kedua, penyelesaian sengketa secara non-litigasi dilakukan di luar pengadilan dengan mengambil kesepakatan para pihak sehingga hasil yang diperoleh dari penyelesaian sengketanya adalah win-win solution.

Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sengketa Ekonomi Syariah.

 

Abstract

Sharia economic dispute resolution is an important element in developing the financial sector in Indonesia. Sharia economic dispute resolution is needed to find effective and fair solutions for the disputing parties. The differences in sharia economic dispute resolution methods in Islamic law and Indonesian positive law create the need to understand more deeply about these two legal systems. This research aims to examine dispute resolution models within the framework of Islamic law and positive law in Indonesia. The research method used is qualitative research with a literature study approach. The research results show that in Islamic law, the sharia economic dispute resolution model is divided into two, namely: through judicial power and outside judicial power. In Indonesian positive law there are also two models of sharia economic dispute resolution. First, dispute resolution through litigation is carried out in court with the final result being a settlement that wins one of the parties (win-lose solution). Second, non-litigation dispute resolution is carried out outside of court by taking an agreement between the parties so that the results obtained from resolving the dispute are a win-win solution.

Keywords: Islamic Law, Positive Law, Sharia Economic Disputes.

Published
2024-01-07
Section
Volume 5 Nomor 2 Januari 2024
Abstract viewed = 414 times