PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH

  • Nurhabni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    (ID)

Abstract

Abstrak

Arbitrase atau yang dikenal dengan Basyarnas merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa syariah di luar peradilan umum. Arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 yang berkaitan bahwa arbitrase berhak menyelesaikan sengketa syariah bagi para pihak yang bersengketa yang meminta Basyarnas untuk mengadili perkara yang diajukan. Perkara yang dapat diadili oleh badan arbitrase meliputi bidang ekonomi, bisnis, keuangan, perdagangan, dan industri yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui peran dan efektivitas badan arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah di Indonesia. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan deskriptif normatif dan penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Arbitrase syariah dinilai lebih fleksibel dalam menyelesaikan perkara syariah dengan mempertimbangkan biaya dan waktu yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan peradilan umum, sehingga arbitrase syariah menjadi pilihan yang baik untuk kasus-kasus yang berbasis syariah

Kata Kunci: Arbitrase Syariah, Sengketa, Bisnis Syariah

 

Abstract

Arbitration or known as Basyarnas is an institution that has the authority to resolve sharia disputes outside the general court. Arbitration is regulated in Law No. 30 of 1999 which relates that arbitration has the right to resolve sharia disputes for the parties to the dispute who request Basyarnas to hear the case submitted. Cases that can be tried by arbitration bodies include economic, business, financial, trade and industrial issues that apply sharia principles. The purpose of writing this article is to determine the role and effectiveness of sharia arbitration bodies in resolving sharia business disputes in Indonesia. The research method in this article uses descriptive normative and this research uses library research. Sharia arbitration is considered more flexible in resolving sharia cases by considering costs and relatively shorter time compared to general courts, so that sharia arbitration is a good choice for sharia-based cases.

 

Keywords: Sharia Arbitration, Dispute, Sharia Business

Published
2024-04-30
Section
Volume 5 Nomor 3 April 2024
Abstract viewed = 55 times