PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMINJAM MODAL KETIKA MENGALAMI KEBANGKRUTAN DALAM FINTECH MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KUANGAN NO.77/PJOK.01/2016

  • Desi Safitri Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
    (ID)
  • Abdul Mujib
    (ID)

Abstract

Abstrak

Perusahaan fintech  syariah yang  berkembang pesat di Indonesia  menawarkan banyak kemudahan bagi penggunanya, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Salah satu potensi  bahaya  adalah kegagalan. Perkembangan fintech lending  syariah terus menggeliat  yang menyasar masyarakat Muslim. Akan tetapi, penyelenggaraan fintech lending syariah  di Indonesia  masih berkiblat  kepada peraturan fintech konvensional sehingga berpotensi terjadi penyimpangan  dalam hal  kepatuhan syariah (sharia compliance) dan dapat memberikan celah bagi penyelenggara untuk melakukan berbagai  penyimpangan yang  merugikan pengguna layanan. Penelitian ini bertujuan  untuk  mendeskripsikan  penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam  pada modal fintech  syariah dan perlindungan hukum bagi peminjam modal  ketika usahanya mengalami kebangkrutan.

Kata Kunci :  Fintech Syariah, Risiko gagal bayar, Perlindungan hukum

 

Abstract

Islamic fintech companies that are growing rapidly in Indonesia offer many  conveniences for their users, but they also come with risks that need to be considered. One potential danger is failure. The development of sharia fintech lending continues to grow, targeting the Muslim community. However, the implementation of sharia fintech lending in Indonesia is still oriented towards conventional fintech regulations so that there are potential deviations in terms of sharia compliance and can provide a gap for organizers to commit various irregularities that harm service users. This study aims to describe the resolution of the risk of default by borrowers on sharia fintech capital and legal protection for capital borrowers when their business goes bankrupt.

Keywords:  Sharia Fintech, Risk of default, Legal protection

Published
2024-04-30
Section
Volume 5 Nomor 3 April 2024
Abstract viewed = 94 times