PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (STUDI KASUS BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PARE-PARE)

  • Muh. Fadly Syam UIN ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Sirajuddin
    (ID)
  • Rahman Ambo Masse
    (ID)

Abstract

Abstrak

Pembiayaan bermasalah atau Non Performing financing (NPF) adalah penyaluran dana oleh lembaga syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran kembali pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta tidak menepati jadwal angsuran hingga memberikan dampak yang merugikan. Ada sekitar 30% dari keseluruhan nasabah BMT Fauzan Azhiima Pare-Pare dengan pembiayaan akad murabahah yang bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian Murabahah bermasalah pada Baitul Maal Wat Tanwil pada BMT Fauzan Azhima Kota Pare-pare dan juga bagaimana penanganan terhadap penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Fauzan Azhiima Kota Pare-pare. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak tujuh orang. Hasil penelitian ini menyatakan bahwasanya faktor yang menyebabkan pembiayaan menjadi bermasalah adalah ketidak jujuran dari nasabah dalam mengelola dana mereka. Oleh karena itu, BMT tidak hanya perlu mempertimbangkan karakter, tetapi lebih efektif untuk menganalisis kondisi ekonomi dan usaha mereka serta menjalankan pengawasan yang ketat. BMT Fauzan Azhiima Kota Pare-Pare juga menekankan pentingnya kejujuran dalam menjalankan akad pembiayaan. Disarankan agar pihak BMT Fauzan Azhiima melibatkan tingkat kehati-hatian dan kewaspadaan yang tinggi dalam mengevaluasi calon nasabah yang mengajukan pembiayaan dan dalam mengotorisasi pemberian pembiayaan itu sendiri.

Kata Kunci: Bermasalah; Murabahah; Pembiayaan;

Abstract

Problematic financing, also known as non-performing financing (NPF), is when sharia institutions lend money but don't meet the requirements or pay back the loan on time, which hurts the institution. There are around 30% of all BMT Fauzan Azhiima Pare-Pare customers with problematic murabahah contract financing. This research aims to find out how to resolve problematic Murabahah at BMT Fauzan Azhima, Pare-pare City, and also how to handle the resolution of problematic Murabahah financing at BMT Fauzan Azhiima, Pare-pare City. This is qualitative research with a case study approach. The number of informants in this study was seven. According to the results of this research, the factor that causes financing to become problematic is dishonesty on the part of customers in managing their funds. As a result, BMT must not only consider character, but also more effectively analyze their economic and business conditions and carry out strict supervision. BMT Fauzan Azhiima also emphasized the importance of honesty in carrying out financing agreements. We recommend BMT Fauzan Azhiima exercise a high level of care and vigilance in evaluating prospective customers who apply for financing and in authorizing the provision of financing itself.

Keywords: Financing; Murabahah; Problematic;

Published
2024-04-30
Section
Volume 5 Nomor 3 April 2024
Abstract viewed = 64 times