PINJAMAN ONLINE (FINTECH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • M. Choyrul Tsani
    (ID)
  • Fadoilul Umam
    (ID)

Abstract

Abstrak

Praktik Pinjaman Online (fintech) semakin hari semakin marak tersebar keberbagai kalangan masyarakat, praktik tersebut seolah menjadi pedang bermata dua, yang dapat membantu dan juga menjerat bagi para pelaku praktik tersebut. Dalam permasalahan tersebut bagaimana kaca mata Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah memandang. Penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan deskriptif kualitatif sebagai jenis dalam penelitian yang bersumber dari buku dan juga hasil karya tulis lainnya atau biasa disebut (Library research) yang kemudian dirangkum dan dianalisis sehingga dapat memberikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian tersebut bahwasanya dalam Hukum Positif praktik pinjaman online diperbolehkan dengan catatan mengikuti atura-aturan yang telah dijelaskan dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi diantaranya tentang perizinan, pendaftaran, laporan keuangan dan sebagainya dan apabila pelaku tidak menjalankannya maka dapat disebut ilegal. Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah juga memperkenankan praktik pinjaman secara online dengan ketentuan yang berlaku dalam Syariat Islam, namun apabila rambu-rambu tersebut tidak dijalankan maka status praktik tersebut dapat dikatakan haram.

Kata kunci: Pinjaman Online, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah.

Abstract

The practice of online lending (fintech) is becoming increasingly widespread in various circles of society, this practice seems to be a double-edged sword, which can both help and ensnare the perpetrators of this practice. How do the lenses of Positive Law and Sharia Economic Law look at this problem? The author uses the Normative Juridical approach method and uses qualitative descriptive as a type of research which comes from books and also other written works or what is usually called (Library research) which is then summarized and analyzed so that it can provide conclusions. The results of this research are that in Positive Law the practice of online lending is permitted provided that it follows the rules that have been explained in OJK regulation Number 77/POJK.07/2016 concerning Information Technology Based Money Loan Services including regarding licensing, registration, financial reports and so on and If the perpetrator does not carry it out, it can be said to be illegal. Meanwhile, Sharia Economic Law also allows the practice of online lending with the provisions that apply in Islamic Sharia, but if these rules are not implemented then the status of this practice can be said to be haram.

Keywords: Online Loans, Positive Law, Sharia Economic Law.

Published
2024-04-07
Section
Volume 5 Nomor 3 April 2024
Abstract viewed = 202 times