TINJAUAN HUKUM SYARIAH TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  • Muhammad Diaz Supandi Universitas Darussalam Gontor
    (ID)

Abstract

Abstrak

Pajak merupakan kontribusi masyarakat kepada negara atau pemerintah yang terkait erat dengan kepemilikan, hasil perolehan, harga beli barang, dan faktor-faktor ekonomi lainnya. Akan tetapi tantangan utama yang sering dihadapi masyarakat saat ini adalah ketika mereka hendak membeli produk atau makanan. Dalam proses pembelian, pembeli dikenai PPN sebesar 10% oleh penjual, sebagaimana tertera dalam nota pembelian. Dalam tulisan ini penulis menggunakan presfektif ilmu halal dalam Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban dari proses pajak pembeli kepada penjual dalam presfektif ilmu halal dalam Islam dan bagaimana pendapat ulama terkait masalah ini. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif yang cenderung bersifat deskriptif, khususnya dalam bentuk penelitian kepustakaan. Dalam proses pengumpulan data, peneliti menggunakan metode dokumentasi untuk mendapatkan informasi yang sangat rinci. Data dikumpulkan dari sumber-sumber pustaka yang telah dikaji, diperbaiki kata-kata yang kurang tepat, dan kemudian diuraikan secara terperinci sesuai dengan kerangka penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya dalam bagian sub-bab yang relevan. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa pajak diperbolehkan dalam islam akan tetapi dengan syarat tidak menyampingkan prinsisp-prinsip hukum islam, serta digunakan untuk kemaslahatan masyarakat karena pajak dipungut dari masyarakat untuk masyarakat.  Akan tetapi dalam presfektif islam pemungutan PPN yang dibebankan kepada pembeli maka penjualnya hukumnya haram lighairihi atau faktor luar, sebaiknya di hindari.

Kata Kunci : Pajak, Penjual, Pembeli, Produk, Makanan

Abstract

Tax is a community contribution to the state or government which is closely related to ownership, income, purchase price of goods, and other economic factors. However, the main challenge that people often face today is when they want to buy products or food. In the purchasing process, the buyer is subject to a 10% VAT by the seller, as stated in the purchase note. In this article the author uses the perspective of halal science in Islam. The aim of this research is to obtain answers to the buyer-seller tax process from the perspective of halal science in Islam and what the ulama think regarding this issue. This research applies a qualitative approach which tends to be descriptive, especially in the form of library research. In the data collection process, researchers used documentation methods to obtain very detailed information. Data is collected from library sources that have been reviewed, corrected for inaccurate words, and then described in detail in accordance with the research framework previously established in the relevant sub-chapter. From this research, the results obtained show that taxes are permitted in Islam but on condition that they do not disregard the principles of Islamic law, and are used for the benefit of society because taxes are collected from the community for the community. However, in the Islamic perspective, collecting VAT is charged to the buyer, so the seller is considered haram lighairihi, or external factors should be avoided.

Keywords: Tax, Seller, Buyer, Product, Food

Published
2024-04-30
Section
Volume 5 Nomor 3 April 2024
Abstract viewed = 169 times