TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANPRESTASI JUAL BELI TANAH SECARA LISAN DI KELURAHAN KARATUANG KECAMATAN BANTAENG KABUPATEN BANTAENG

  • Samsidar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashar Sinilele
    (ID)

Abstract

Abstrak

Jual beli tanah di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng masih dilakukan secara lisan tanpa adanya bukti secara tertulis. Dimana secara teori, perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam hal pembuktian yang sempurna. Permasalahan dimulai ketika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian sesuai yang disepakati antar kedua belah pihak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1.) Bagaimana pelaksanaan jual beli tanah secara lisan di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng?, 2.) bagaimana bentuk penyelesaian sengketa akibat wanprestasi jual beli tanah yang dilakukan secara lisan di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng?, dan 3.) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli tanah secara lisan di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng? Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan teologi normatif (Syar’i) dan pendekatan empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah pegawai kelurahan serta masyarakat Kelurahan Karatuang. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui dua tahap, yaitu: pemeriksaan data (editing), dan sistemating. Penelitian di Kelurahan Karatuang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng menunjukkan bahwa penjual dan pembeli bertemu secara langsung untuk melakukan perjanjian atau akad secara jelas dengan membahas objek dan harga yang diperjual belikan, waktu pembayaran serta sistem pembayarannya apakah ingin melakukan pembayaran secara kontan atau angsuran. Jual beli di Kelurahan Karatuang masih dilakukan secara lisan, mengakibatkan banyak masalah yang terjadi dikarenakan tidak adanya bukti dari pelaksanaan jual beli tersebut. Para pihak menempuh secara non litigasi melalui negosiasi untuk menyelesaikan sengketa akibat wanprestasi jual beli tanah yang dilakukan secara lisan. Dimana dalam Islam jika perjanjian lisan itu telah memenuhi syarat maka sah secara hukum, namun sangat beresiko terjadi sengketa karena tidak ada alat bukti yang menjadi dasar pembuktian dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian sebaiknya dilakukan secara tertulis.

Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Tanah, Lisan

 

Abstract

Buying and selling of land in Karatuang Village, Bantaeng District, Bantaeng Regency is still carried out verbally without any written evidence. Where in theory, oral agreements do not have strong legal force in terms of perfect proof. Problems start when one party does not carry out the agreement as agreed between the two parties. The main problems in this research are: 1.) How is the verbal sale and purchase of land carried out in Karatuang Village, Bantaeng District, Bantaeng Regency?, 2.) What is the form of dispute resolution resulting from default in the land sale and purchase carried out orally in Karatuang Village, Bantaeng District, Bantaeng Regency? , and 3.) What is the view of Islamic law regarding verbal buying and selling of land in Karatuang Village, Bantaeng District, Bantaeng Regency? This type of research is classified as qualitative with the approach used, namely a normative theological approach (Syar'i) and an empirical approach. The data sources for this research are subdistrict employees and the people of Karatuang Subdistrict. Furthermore, the data collection methods used in this research were observation, interviews and documentation. Then, data processing and analysis techniques are carried out in two stages, namely: data checking (editing) and systematizing. Research in Karatuang Village, Bantaeng District, Bantaeng Regency shows that sellers and buyers meet directly to make clear agreements or contracts by discussing the objects and prices being bought and sold, payment times and payment systems whether they want to make payments in cash or in installments. Buying and selling in Karatuang Village is still done verbally, resulting in many problems occurring due to the lack of evidence of the implementation of the buying and selling. The parties took non-litigation through negotiations to resolve the dispute resulting from the land sale and purchase default which was carried out orally. Whereas in Islam, if an oral agreement meets the requirements, it is legally valid, but there is a very high risk of disputes because there is no evidence to prove the agreement, so the agreement should be made in writing.

Keywords: Islamic Law, Buying and Selling, Land, Oral

Published
2024-08-01
Section
Volume 5 Nomor 4 Juli 2024
Abstract viewed = 74 times