REVIEW OF DSN FATWA NO.8/DSN-MUI/2000 ON THE SUITABILITY OF MUSYARAKAH AGREEMENT FINANCING CONTRACTS

  • Al Muazzami UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    (ID)
  • Ines Prasheila Kusmastuti
    (ID)

Abstract

Abstrak

Musyarakah menjadi bagian produk pembiayaan di perbankan syariah. Faktanya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan aturan hukum yang mendasarinya khususnya Fatwa DSN. Penelitian ini akan menganalisis lebih lanjut problematika kontrak musyarakah serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat ketidaksesuaian kontrak pembiayaan akad musyarakah No. 8 dengan Fatwa DSN MUI No.8/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Klausul yang tidak sesuai diantaranya penyertaan modal hanya dari salah satu pihak, penetapan nominal penyertaan bagi hasil yang telah ditetapkan pada awal kontrak, tidak adanya klausul pihak yang menanggung kerugian dalam kontrak, dan kewajiban menjalankan usaha hanya dilakukan oleh Nasabah. Oleh sebab itu kontrak pembiayan akad musyarakah No. 8 antara PT. BPR Syariah X dan PT. Y belum sesuai dengan dengan Fatwa DSN MUI No.8/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Solusi yang diperlukan yaitu pihak perbankan syariah diharapkan untuk membuat kontrak pembiayaan musyarakah sesuai dengan Fatwa DSN No. 8/DSN-MUI/2000 sehingga pembiayaan yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan bagi pihak nasabah diharapkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu atas kontrak pembiayaan yang akan diterima guna memastikan kontrak yang dibuat sesuai dengan sesuai dengan dengan Fatwa DSN MUI No.8/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.

Kata Kunci: Fatwa DSN MUI, Kontrak, Musyarakah, Pembiayaan.

 

Abstract

Musyarakah is part of the financing products in sharia banking. In fact, there are still discrepancies found between contracts and the underlying legal regulations, especially the DSN Fatwa. This research will further analyze the problems of musyarakah contracts and their suitability with the DSN Fatwa. The type of research used is normative research with descriptive analysis. The research results show that there is a discrepancy in the musyarakah contract financing contract No. 8 with DSN MUI Fatwa No.8/DSN-MUI/2000 concerning Musyarakah Financing. Clauses that are not appropriate include capital participation from only one party, determining the nominal profit sharing participation that has been determined at the beginning of the contract, there is no clause on the party bearing losses in the contract, and the obligation to run the business is only carried out by the customer. The solution required is that sharia banking parties are expected to make musyarakah financing contracts in accordance with DSN Fatwa No. 8/DSN-MUI/2000 so that financing is carried out in accordance with sharia principles. Meanwhile, consumers are expected to first check the financing contract they will receive to ensure that the contract is made in accordance with DSN MUI Fatwa No.8/DSN-MUI/2000 concerning Musyarakah Financing.

Keywords: MUI DSN Fatwa, Contracts, Musyarakah, Financing.

Published
2024-08-01
Section
Volume 5 Nomor 4 Juli 2024
Abstract viewed = 97 times