ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL

  • Ade Darmawan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Abstrak

Penelitian ini diberikan judul yaitu “Analisis Hukum Asuransi Syariah dengan Hukum Asuransi Syaraiah”. Problem ini merupakan pokok inti yang dikaji mengenai perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional yang dinalisis dalam berkaitan erat dengan aturan hukumnya serta juga yang dikaji yaitu mengenai keunggulan dari Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional itu sendiri sehingga penelitian ini merupakan Penelitian hukum yuridis atau penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di Masyarakat yaitu dengan cara mengumpulkan berbagai literatur data-data denga napa yang terjadi di lingkungan Masyarakat dengan dengan secara kenyataan yang terjadi dengan proses studi Pustaka dan pendapat hukum atau ahli hukkum pada umumnya atau yang seharusnya. Dengan metode pendekatan statue approach atau pendekatan perundang-undangan sehingga dapat di Tarik suatu kesimpulan mengenai perbedaan sertab keunggulan dari Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dan agar Masyarakat dapat mengetahui hal-hal seputar Asuransi dalam hukum.

Kata Kunci: Asuransi, Asuransi Syariah, Asuransi Konvensional

 

Abstract

This research is entitled "Analysis of Sharia Insurance Law with Sharia Insurance Law". This problem is the main point studied regarding the differences between Sharia Insurance and Conventional Insurance which are analyzed in close relation to the legal rules and also studied regarding the advantages of Sharia Insurance and Conventional Insurance itself so that this research is a juridical legal research or legal research that describes the results of research on the laws that apply in society, namely by collecting various literature data with what happens in the community environment with the reality that occurs with the process of literature study and legal opinions or legal experts in general or what should be. With the statue approach method or statutory approach so that a conclusion can be drawn regarding the differences and advantages of Sharia Insurance with Conventional Insurance and so that the public can know things about Insurance in law.

Keywords: Insurance, Sharia Insurance, Conventional Insurance

Published
2024-08-20
Section
Volume 5 Nomor 4 Juli 2024
Abstract viewed = 151 times