PENYALURAN ZAKAT FITRAH KEPADA BIDAN PNS DI KABUPATEN BARITO KUALA

  • Rizqa Ananda UIN Antasari Banjarmasin
    (ID)
  • Muhammad Haris
    (ID)

Abstract

Abstrak

Zakat fitrah harus diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat atau mustahik zakat. Di Kecamatan Mekarsari, orang tua menyalurkan zakat fitrah anaknya secara langsung kepada bidan yang membantu proses persalinannya yang mana bidan tersebut berprofesi sebagai PNS. Berdasarkan praktik tersebut peneliti menemukan sebuah permasalahan, yaitu sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT., Q.S. at-Taubah/9:60 disebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Diantara delapan mustahik tersebut tidak terdapat penyebutan secara jelas mengenai bidan sebagai mustahik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan alasan masyarakat menyalurkan zakat fitrah  kepada bidan PNS di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris (sosiologis) dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala menyatakan bahwa praktik penyaluran zakat fitrah anak kepada bidan PNS merupakan tradisi. Zakat fitrah anak disalurkan oleh orang tuanya secara langsung sebanyak satu kali setelah lahir pada tahun pertama kelahiran kepada bidan yang menolong proses kelahiran anak tersebut sebagai ucapan terima kasih. Zakat fitrah anak yang disalurkan kepada bidan merupakan suatu bentuk menjalankan tradisi orang tua terdahulu.

Kata Kunci: Praktik, Zakat fitrah, Bidan PNS

 

Abstract

Zakat fitrah must be handed over to the person entitled to receive zakat or mustahik zakat. In Mekarsari District, parents distribute their child's zakat fitrah directly to midwives who help with the delivery process, for which the midwife works as a civil servant. Based on this practice, researchers found a problem, namely, as found in the Word of Allah SWT., Q.S. at-Taubah/ 9:60 mentions that there are eight groups entitled to receive zakat (mustahik zakat). Among the eight mustahiks there is no clear mention of midwives as mustahiks. This study aims to find out the practices and reasons of people distributing zakat fitrah to civil servants midwives in Mekarsari District of Barito Kuala Regency. The type of research used in this study is empirical legal (sociological) research and uses a qualitative descriptive approach by collecting data through interviews and documentation studies. The results of this study concluded that the people of Mekarsari District of Barito Kuala Regency stated that the practice of distributing child zakat fitrah to civil servant midwives is a tradition. The child's zakat fitrah is delivered by his parents directly once after birth in the first year of birth to the midwife who helps the child's birth process as a thank you. The zakat fitrah of the child passed on to the midwife is a form of carrying out the traditions of the previous parents.

Keywords: Practices, Zakat Fitrah, Civil Servant Midwife

Published
2024-08-21
Section
Volume 6 Nomor 1 Oktober 2024
Abstract viewed = 82 times