DAMPAK HUKUM PENGABULAN PERMOHONAN PKPU DITINJAU DARI UU NOMOR 37 TAHUN 2003 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Kasus: PKPU PT. Rekayasa Industri)

  • Embang Herlambang Magister Hukum, Univeristas Singaperbangsa Karawang
    (ID)
  • Teuku Syahrul Anshari Magister Hukum, Univeristas Singaperbangsa Karawang
    (ID)

Abstract

Abstrak

Dalam kasus yang melibatkan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Rekayasa Industri (Rekind), perusahaan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian (homologasi) dengan para kreditornya melalui mekanisme PKPU. Proses restrukturisasi ini memperoleh dukungan dari mayoritas kreditor, di mana 100 persen kreditor separatis dan 98,99 persen kreditor konkuren menyetujui kesepakatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif, berfokus pada analisis norma-norma hukum dalam UU Kepailitan dan PKPU serta penerapannya dalam kasus konkret PKPU PT Rekayasa Industri. Persetujuan PKPU menciptakan forum legal yang terstruktur untuk penyelesaian utang-piutang, memfasilitasi negosiasi antara debitor dan kreditor di bawah pengawasan pengadilan, yang pada akhirnya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian permasalahan finansial perusahaan. Perjanjian perdamaian yang disahkan ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi PT Rekind dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Sesuai Pasal 286, jika PT Rekind lalai melaksanakan perjanjian perdamaian, para kreditor dapat mengajukan pembatalan perjanjian tersebut, yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk memastikan komitmen PT Rekind tetap terlaksana.

Kata Kunci: Perdamaian, Dampak, Pembayaran, Utang.

 

Abstract

In a case involving a subsidiary of PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Rekayasa Industri (Rekind) successfully reached a peace agreement (homologation) with its creditors through the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) mechanism. This restructuring process received support from the majority of creditors, with 100 percent of secured creditors and 98.99 percent of concurrent creditors agreeing to the settlement. This research employs a normative juridical approach with a qualitative method, focusing on analyzing the legal norms within Law No. 37 of 2003 on Bankruptcy and PKPU and their application in the concrete case of PT Rekayasa Industri’s PKPU. The approval of the PKPU establishes a structured legal forum for debt resolution, facilitating negotiations between debtors and creditors under court supervision, thereby enhancing the effectiveness and efficiency of corporate financial problem-solving. The ratified peace agreement provides a clear legal framework for PT Rekind to fulfill its obligations to creditors. In accordance with Article 286, if PT Rekind fails to adhere to the terms of the peace agreement, creditors may request the annulment of the agreement, serving as a control mechanism to ensure that PT Rekind fulfills its commitments.

Keywords: Peace, Impact, Payment, Debt.

Published
2024-12-21
Section
Volume 6 Nomor 2 Januari 2025
Abstract viewed = 0 times