PENERAPAN ASAS BONA FIDES DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

  • Winta Hayati
    (ID)

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan asas bona fides dalam perjanjian jual beli melalui sistem elektronik (e-commerce).  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara manusia melakukan transaksi jual beli, salah satunya melalui sistem elektronik atau e-commerce.  Penelitian ini menerapkan metodologi hukum yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada analisis penerapan asas bona fides dalam transaksi elektronik, dengan mengkombinasikan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan meningkatnya popularitas e-commerce, muncul berbagai masalah hukum terkait perlindungan konsumen dan keabsahan perjanjian. Salah satu prinsip penting dalam mengatasi masalah ini adalah asas bona fides atau itikad baik, yang mencakup sikap jujur, terbuka, dan saling percaya antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Asas ini harus diterapkan di setiap tahap transaksi, mulai dari memberikan informasi yang akurat pada tahap pra-kontraktual, melaksanakan hak dan kewajiban secara adil pada tahap pelaksanaan, hingga menyelesaikan kewajiban kontraktual dan sengketa secara damai. Penerapan asas ini bertujuan untuk mencegah penipuan dan mewujudkan keadilan serta kepastian hukum. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, kerja sama dari berbagai pihak diperlukan untuk menciptakan iklim e-commerce yang sehat dan aman.

Kata kunci: Bona fides, e-commerce, perjanjian jual beli

 

Abstract

The purpose of this study is to determine the application of the bona fides principle in the sale and purchase agreement through the electronic system (e-commerce).  The development of information and communication technology has changed the way humans conduct buying and selling transactions, one of which is through electronic systems or e-commerce.  This research applies normative juridical methodology. This research focuses on analyzing the application of the bona fides principle in electronic transactions, by combining the statutory approach and conceptual approach. With the increasing popularity of e-commerce, various legal issues related to consumer protection and the validity of agreements arise. One important principle in addressing these issues is the principle of bona fides or good faith, which includes an honest, open and trusting attitude between the parties involved in the transaction. This principle should be applied at every stage of the transaction, from providing accurate information at the pre-contractual stage, exercising rights and obligations fairly at the implementation stage, to resolving contractual obligations and disputes amicably. The application of this principle aims to prevent fraud and realize justice and legal certainty. Although there are challenges in its implementation, cooperation from various parties is needed to create a healthy and safe e-commerce climate.

Keywords: Bona fides, e-commerce, sale and purchase agreement

Published
2025-01-19
Section
Volume 6 Nomor 2 Januari 2025
Abstract viewed = 22 times