FILANTROPI ISLAM DIGITAL (KERJASAMA ANTARA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DENGAN SHOPEE)

  • Siti Najihah
    (ID)
  • Rani Rahmawati UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    (ID)
  • Rihatul Jannah
    (ID)

Abstract

Abstract

The more advanced and modern digital technology is, it is inevitable that philanthropy must also follow the flow of its development. Because utilizing digital developments for philanthropy is very beneficial, besides its reach will be wider, it can also be done by everyone from all corners. Philanthropy associated with Islam includes zakat, infak, shadaqah, waqf (ZISWAF). One of the Islamic philanthropic institutions in Indonesia is BAZNAS, and in this article BAZNAS collaborates with Shopee as a strategy to achieve the planned target.

The type of research in this article is normative empirical using a judicial case study approach. The purpose of this study is to determine how the cooperation between BAZNAS and Shopee is when viewed from "Law No. 23 of 2011 concerning Zakat Management".

The results of this study are that the collaboration between BAZNAS and Shopee is one of BAZNAS' strategies in educating and socializing zakat in the community. BAZNAS has a position as an institution authorized to manage zakat nationally and Shopee has a position as a partner of BAZNAS in order to assist BAZNAS in collecting zakat funds and as a means of zakat payment transactions. When analyzed using "Law No. 23 of 2011", there are inconsistencies and contradictions. In this case, there are also shortcomings that need to be evaluated by BAZNAS. Thus, there needs to be a strong and firm legal foundation so that there is no legal vacuum and there is legal certainty for the parties.

 

Keywords: Philanthropy, Digital, Collaboration

 

Abstrak

Semakin maju dan moderennya teknologi digital maka tidak dapat dihindari, filantropi juga harus ikut dalam arus perkembangannya. Karena memanfaatkan perkembangan digital untuk filantropi sangat bermanfaat, selain jangkauannya akan lebih luas juga dapat dilakukan oleh setiap orang dari berbagai penjuru. Adapun filantropi yang dikaitkan dengan Islam meliputi zakat, infak, shadaqah, wakaf (ZISWAF). Salah satu lembaga filantropi Islam di Indonesia yaitu BAZNAS, dan dalam artikel ini BAZNAS melakukan kerjasama dengan pihak shopee sebagai strategi demi mencapai target yang direncanakan.

Jenis penelitian dalam artikel ini adalah normative empiris dengan menggunakan pendekataan judicial case study. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kerjasama antara BAZNAS dengan pihak shopee apabila ditinjau dari “UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat”.

Hasil dari penelitian ini adalah Kerjasama yang dilakukan oleh BAZNAS dengan pihak shopee merupakan salah satu strategi BAZNAS dalam rangka mengedukasi dan mensosialisasi zakat di masyarakat. BAZNAS mempunyai kedudukan sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional dan shopee mempunyai kedudukan sebagai mitra dari BAZNAS dalam rangka membantu BAZNAS dalam mengumpulkan dana zakat dan sebagai alat transaksi pembayaran zakat. Apabila dianalisis menggunkan “UU No. 23 Tahun 2011”, terdapat ketidak sesuaian dan bertentangan. Dalam hal tersebut juga terdapat kekurangan yang perlu divaluasi oleh pihak BAZNAS. Dengan begitu, perlu adanya pondasi hukum yang kuat dan tegas sehingga tidak terjadinya kekosongan hukum dan adanya kepastian hukum bagi para pihak.

 

Kata kunci: Filantropi, Digital, Kerjasama

Published
2025-02-02
Section
Volume 6 Nomor 3 Februari - April 2025
Abstract viewed = 4 times