TRANSFORMASI UMKM MELALUI SHOPEE: KAJIAN POLITIK HUKUM ERA DIGITALISASI BERBASIS LIVING ECONOMICS GROWTH DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Transfomasi digital melalui platform e-commerce seperti Shopee telah memberikan peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan omzet. Namun, tantangan seperti ketimpangan persaingan dengan produk impor, rendahnya literasi digital, dan tingginya biaya komisi platform masih menjadi kendala utama. Fakta menunjukkan bahwa meskipun Shopee mampu meningkatkan omzet UMKM rata-rata sebesar 30% per tahun melalui fitur promosi digital, Sebagian besar pelaku UMKM belum optimal memanfaatkan teknologi ini akibat kurangnya pengetahuan dan dukungan regulasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum perdagangan dalam penggunaan aplikasi Shopee sebagai sarana promosi produk UMKM, dengan focus pada efektivitas regulasi yang ada, tantangan yang dihadapi UMKM, dan strategi menciptakan ekosistem digital yang inklusif. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis-normatif dan empiris, menggunakan data primer dari wawancara, survei, dan observasi, serta data sekunder dari dokumen hukum dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE dan Undang-Undang Cipta Kerja telah dikeluarkan untuk mendukung transformasi digital UMKM. Namun, implementasinya belum optimal karena minimnya pemahaman pelaku UMKM terhadao regulasi ini. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi digital, insentif pajak, dan perlindungan produk lokal untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan. Temuan ini memperkuat argument bahwa politik hukum yang adaptif sangan penting dalam memperkuat UMKM di era digital.
Keywords: Politik Hukum, UMKM, Shopee
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.