KAJIAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 (STUDI PADA WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH)

Main Article Content

Herawati Herawati
Lince Bulutoding
Memen Suwandi

Abstract

Abstrak, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan wajib pajak UMKM terhadap penerapan PP No 23 Tahun 2018 tentang tarif pajak UMKM yang sebelumnya 1% menjadi 0,5% dengan tujuan agar wajib pajak patuh serta merasakan keadilan dan kemudahan agar bisa berkontribusi terhadap penerimaan negara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, pendekatan Etnometodologi dengan menggunakan data Subjek dan sumber Data Primer yang diperoleh dari wawancara langsung dengan Informan pada wajib pajak UMKM. Hasil penelitian menunjukkan dengan adanya PP No 23 tahun 2018, informan menyikapi dengan baik dan mendukung adanya peraturan tersebut. Peraturan dengan tarif 0,5% telah diterapkan oleh 3 wajib pajak dan 1 wajib pajak belum menerapkannya. Hal ini dikarenakan kurangnya partisipasi dan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Penerapan PP No 23 Tahun 2018, diharapkan dengan ini mampu meminimalisir terjadinya ketidakpatuhan perpajakan, serta bisa mengatasi masalah praktik-praktik pajak lainnya sehingga UMKM mampu berkontribusi kepada penerimaan negara.

Article Details

How to Cite
Herawati, H., Bulutoding, L., & Suwandi, M. (2020). KAJIAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 (STUDI PADA WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH). ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review, 1(1), 59-70. https://doi.org/10.24252/isafir.v1i1.18324
Section
Artikel

References

DAFTAR PUSTAKA

Aneswari, Y. R. 2018. Membongkar Imperialisme dalam kebijakan pajak usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Infestasi, 14(1); 1-10.
Berutu, D. A., dan P. Harto. 2012. Persepsi keadilan pajak terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP). Diponegoro Journal Of Accounting, 2(2); 1-10.
Bungin, B. 2015. Analisis Data Penelitian Kualitatif pemahaman Filosofis dan metodologis ke arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Endrianto, W. 2015. Prinsip Keadilan dalam Pajak atas UMKM. Binus business review, 6(2); 298-308.
Hendri. 2018. Implementasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Jurnal Vokasi Indonesia. 6(2): 53-58.
Indrawan. R. dan B. Binekas. 2018. Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3); 419-428.
Irmawati, J dan A. Hidayatulloh. 2019. Determinan Kepatuhan wajib Pajak UMKM di kota yogyakarta. Sistem Informasi, Keuangan, auditing dan Perpajakan. 3(2); 112-121.
Istifarah, A., F. Harimurti dan D. S. P. Astuti. 2018. Analisis PenerapanPajak Penghasilan PP 46 Tahun 2013 pada Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknolgi Informasi,Vol.14; 202-201.
Kusuma, I. C dan V. Lutfiany. 2018. Persepsi UMKM dalam memahami SA ETAP EMKM (SMEs Perseptions in Understanding The Accoounting Standard For SMEs). Jurnal Akunida, 4(2); 1-14
Listyaningsih, D., S. Nurlaela dan R., R Dewi. 2019. Implementasi Pp No 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Kota Surakarta, Edunomika, vol 3(1).
Muniroh, H. dan Z. W. Azizi. 2019. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Final PP No.46 tahun 2013 pada UMKM di Kabupaten Rembang. Jurnal Akuntansi Indonesia, 8(1); 27-38.
Nugraheni, A. D., dan A. Purwanto. 2015. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi Empiris Pada Wajib Pajak di Kota Magelang). Diponegoro Journal Of Accounting, 4(3); 1-14.
Purnaditya, R. R., dan A. Rohman. 2015. Pengaruh pemahaman pajak, kualitas pelayanan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak (Studi Empiris Pada WP OP yang Melakukan Kegiatan Usaha di KPP Pratama Semarang Candisari). Diponegoro Journal Of Accounting, 4(4); 1-11.
Puspitasari, R. D. dan N. Sayidah. 2018. Persepsi Wajib Pajak atas PP No.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dengan Peredaran Bruto Tertentu. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 2(2); 42-53.
Setyawati, Y. dan S. Hermawan. 2018. Persepsi Pemilik dan Pengetahuan akuntansi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atas Penyusunan Laporan keuangan. Riset Akuntansi dan Keuangan, 3(2); 161-204.
Sulistyowati, Y dan Fhansisari. 2018. Perspektif Wajib Pajak Umkm Terhadap Konsultan Pajak Di Kota Malang. Jurnal Optima, 11(2); 24-31.
Suryani, W., Maslichah dan Jurnaidi. 2019. Pengaruh Pengalihan PP 46 2013 menjadi PP 23 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKN dan Penerimaan PPH Pasal 4 Ayat (2) di KPP Pratama Pasuruan. Jurnal E-JRA, 8(2); 32-41.
Syaputra. R. 2019. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti . Vol. 6 No. 2.
Tarisati, V dan S. Andriani. 2018. Kesederhanaan pajak dan Pemahaman Wajib Pajak Final Terhadap Kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada UKM di kota malang). Prosiding akuntansi, 702-218.
Tatik. 2018. Potensi kepatuhan pembayaran pajak pada pelaku UMKM pasca penerbitan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 (studi kasus pada UMKM di kabupaten sleman-yogyakarta). Paper sustainable competitive, 1-7.
Zawitri, S dan E. S. Yuliana. 2016. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Setelah Diberlakukan Tarif 1 % (Final) PPh (Studi Kasus di KPP Pratama Pontianak), Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Kewirausahaan. Vol 5(2).