TINJAUAN ALOKASI DANA NON-HALAL DALAM PERSPEKTIF SHARIAH ENTERPRISE THEORY
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alokasi Dana Non Halal pada perbankan syariah khususnya pada PT Bank BNI Syariah dengan melihat perspektif teori perusahaan syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan interpretif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dana non halal adalah segala sesuatu yang diterima bank syariah yang berasal dari transaksi yang tidak memenuhi syariah, sehingga memperlemah akad. Berdasarkan fatwa MUI Nomor 17 bahwa Dana Non Halal harus dialokasikan kepada sektor-sektor yang bermanfaat yang bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat. Dana Non Halal di PT Bank BNI Syariah dialokasikan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial, bidang ekonomi, dan bidang dakwah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
References
Al-Qur’anul Karim dan Terjemahannya.
Ardhanareswari, R. (2017). Pelaksanaan dan Pengungkapan Good Corporate Governance pada Bank Umum Syariah. Jurnal Law and Justice, 2(1), 66-78.
Atmadja, A. T. (2013). Pergulatan Metodologi dan Penelitian Kualitatif dalam Ranah Ilmu Akuntansi. Jurnal Akuntansi Profesi, 3(2), 122-141.
Chairi, A. (2009). Landasan Filsafat dan Metode Penelitian Kualitatif. Laboratorium Pengembangan Akuntansi, 3(2), 1-27.
Dewan Standar Akuntasi Syariah. 2014. Penyajian Laporan Keuangan Syariah, ED Revisi PSAK 101. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Dewan Syariah Nasional MUI. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta: Erlangga.
Falikhatun, Y. U. Assegaff dan Hasim. (2016). Menelisik Makna Pembiayaan Qardhul Hasan dan Implementasinya pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 20(1), 94-103.
Faozan, A. (2015). Implementasi Shariah Governance di Bank Syari’ah. Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 49(2), 338-355.
Fatmasari, R. dan M. Kholmi. (2018). Analisis Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dengan Pendekatan Islamicity Performance Index pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Akademi Akuntansi, 1(1), 74-83.
Harkaneri dan H. Reflisa. (2018). Pendapatan Non Halal sebagai Sumber dan Penggunaan Qardhul Hasan dalam Perspektif Islam. SYARIKAT: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 1(2), 102-110.
Hisamuddin, N. dan I. H. Sholikha. (2014). Persepsi, Penyajian dan Pengungkapan Dana Non-Halal pada BAZNAS dan PKPU Kabupaten Lumajang. Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(1), 1-36.
Ilhami, H. (2009). Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Syariah sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah bagi Bank Syariah. MIMBAR HUKUM, 21(3), 477-493.
Isnawati. (2018). Analisis Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Tiga Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi, 6(1), 1-27.
Kadarningsih, A., H. H. Adinugraha, A. Motik dan T. F. Nadila. (2017). Penyajian Akuntansi Qardhul Hasan dalam Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, VII(1), 32-41.
Kalbarini, R. Y. dan N. Suprayogi. (2014). Implementasi Akuntabilitas dalam Konsep Metafora Amanah di Lembaga Bisnis Syariah (Studi Kasus : Swalayan Pamella Yogyakarta). JESTT, 1(7), 506- 517.
Kasdi, A. (2013). Analisis Bunga Bank dalam Pandangan Fiqih. Iqtishadia, 6(2), 319-342.
Kuncoro, M. 2013. Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi: Bagaimana Meneliti dan Menulis Tesis?. Edisi 4. Jakarta: Erlangga.
Latuconsina, Y. M. (2016). Mengungkap Fenomena Potongan Angsuran Murabahah di Perbankan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 17(2), 132-140.
Mardian, S. (2015). Tingkat Kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 3(1), 57-68.
Meutia, I. 2010. Shari’ah Enterprise Theory sebagai Dasar Pengungkapan Tanggungjawab Sosial Bank Syariah. Disertasi. Universitas Brawijaya, Malang.
Nadiyyah, S., N. Nurhasanah dan N. Nurhayati. (2016). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pendapatan dan Penyaluran Dana Non-Halal pada PT Bank Syariah Mandiri. Posiding Keuangan dan Perbankan Syariah, 2(1), 483-488.
Nurhasanah, N. (2011). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di Lembaga Keuangan Syari’ah. Jurnal Syariah dan hukum FH.UNISBA, XIII(3), 218-231.
Nurhisam, L. (2016). Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) dalam Industri Keuangan Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(23), 77-96.
Prabowo, B. A. dan J. B. Jamal. (2017). Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 1(24), 113-129.
Pramiana, O. dan N. Anisah. (2018). Implementasi Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam Perspektif Shariah Enterprise Theory. EKSIS Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 13(2), 169-182.
Qardhawi, M. Y. 1993. Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: PT Bina Ilmu.
Rahmawaty, A. (2007). Ekonomi Syari’ah: Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan Syari’ah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, I(2), 187-203.
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 31. Secretariat Negara. Jakarta.
Rokan, M. K. (2017). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Perbankan Syariah di Medan. EQUILIBRUM Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 292-305.
Sam, M. I., H. Saputra, A. Syihabuddin, A. Prasetya, dan Dewan Syariah Nasional MUI. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI. Jakarta: Erlangga.
Sahroni, O. dan A. A. Karim. 2015. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam: SIntesis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Press.
Salehodin, R. Auliyah dan R. Zuhdi. (2014). Ahsan-kah Pendapatan Non Halal pada Qardhul Hasan?. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi Syariah. 28 Agustus: 64-80.
Samsiyah, Y. Sambharakhresna dan N. Kompyurini. (2013). Kajian Implementasi Corporate Sosial Responsibility Perbankan Syariah ditinjau dari Shariah Enterprise Theory pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Cabang Pemekasan. Jurnal InFestasi, 9(1), 47- 60.
Shihab, M. Q. 2013. Kitab Tafsir Al-Mishbah. Al-Mizan Press: Jakarta.
Siamat, D. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Somantri, Y. F. (2017). Pengaruh Risiko Pembiayaan, Kualitas Aktiva Produktif, Dana Pihak Ketiga, dan Volume Pembiayaan terhadap Tingkat Rentabilitas pada Bank Umum Syariah. Jurnal Ekonomi Universitas Perjuangan, 1(1), 1-14.
Subandi. (2012). Problem dan Solusi Pengembangan Perbankan Syariah Kontemporer di Indonesia. Al- Tahrir, 12(1), 1-9.
Sumar’in. 2012. Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sutedi, A. 2009. Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Triyuwono, I. (2003). Sinergi Oposisi Biner: Formulasi Tujuan Dasar Laporan Keuangan Akuntansi Syari’ah. IQTISAD Journal of Islamic Economics, 4(1), 79-90.
Triyuwono, I. 2012. Akuntansi Syariah: Perspektif, Metodologi, dan Teori. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Umam, K. (2010). Peningkatan Ketaatan Syariah melalui Pemisahan (Spin Off) Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional. Mimbar Hukum, 22(3), 607-624.
Umam, K. (2015). Urgensi Standarisasi Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kepatuhan Kualitas Audit Kepatuhan Syariah. PANGGUNG HUKUM Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, 1(2), 114-138.
Utami, V. P., R. A. Rani dan S. D. Azizah. (2018). Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah sebagai Bentuk Transparansi Pengalokasian Rekening Dana Kebajikan. Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 3(2), 49-58.
Waluyo, A. (2016). Kepatuhan Bank Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi ke dalam Hukum Positif. INFERENSI Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 10(2), 517-538.
Zuhaili, W. 1985. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu Jilid V. Siria: Darul Fikir.
Zulhas, R. F. D. (2015). Analisis Laporan Pertanggungjawaban Perusahaan terhadap Stakeholders dalam Perspektif Islam (Studi Kasus pada Bank Syariah Bukopin dan BRI Syariah). Akuntabilitas Jurnal Penelitian dan Pengembangan Akuntansi, 9(2): 207-228.