AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF AL-MURAQABAH

Main Article Content

Irfan Irfan
Jamaluddin Majid
Mustafa Umar
Roby Aditiya

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan upaya akuntabilitas pengelolaan dana desa berbasis Al-Muraqabah desa Aluppang. Metode penelitian ini kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang ditunjang dengan metode  tasawuf. Sumber utama data penelitian ini diperoleh dari responden melalui teknik wawancara. Uji kualitas data yang digunakan adalah pengujian keapsahan melalui trianggulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan Pengelolaan dana desa di Desa telah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan sesuai  tiga elemen penting yaitu perencanaan, pelaksanaan dan akuntabilitas, meliputi konsep Al-Muraqabah dalam pengelolaan dana desa mencerminkan rasa cinta (al- Hubb), harap (ar-Raja’), cemas (al-Khauf) dan rindu (asy-Syauq) dan tentu saja keyakinan yang mendalam akan pertemuan dengan Tuhannya (al-Iman), serta rasa kasih sayang kepada setiap makhluq (asy-Syafaqah) di Desa Aluppang telah dilaksanakan dengan baik.

Article Details

How to Cite
Irfan, I., Majid, J., Umar, M., & Aditiya, R. (2021). AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF AL-MURAQABAH. ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review, 2(1), 108-121. https://doi.org/10.24252/isafir.v2i1.21746
Section
Artikel

References

Afiyanti, Y. 2008. Validitas dan Realibilitas dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Keperawatan Indonesia, 12(2): 137-141.
Ahmed, H. 2014. Islamic Banking and Sharia’ah Compliance: A Product Development Perspective. Journal of Islamic Finance, 3(2): 15-29.
Astuti, T. P. dan Yulianto. 2016. Good Governence Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Berkahlah Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 1(1): 1-14.
Aziza, N. 2014. Anteseden Pengungkapan Lingkungan dan Pengeruhnya tehadap Image Perusahaan (studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur di Indonesia). Jurnal Fairness, (4)1: 1-21.
Baidhowi, B. dan I. Zaki. 2014. Implementasi Konsumsi Islami pada Pengajar Pondok Pesantren (Studi Kasus Pada Pengajar Pondok Pesantrenal Aqobah Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang). JESTT, 1(9): 1-12.
Basiruddin, M. 2014. Peran Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Alai Kecematan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012. Jom FISIP, 1(2): 1-11.
Bedoui, M. H. E. 2012. Shari’a-Based Ethical Performance Measurement Framwork. Chair for Ethics and Financial Norms, 2(3): 1-12.
BPKP. 2015. Membangun Good Governance Menuju Good Government. Warta Pengawasan Vol. XXII. – www.bpkp.go.id, diakses pada 23 Mei 2019.
Briton, M. N. A. 2015. Al-muraqabah sebagai Metode Pembangunan Tujuan Laporan Keuangan Entitas Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6(3): 341-511.
Chariri, A. 2008. Kritik Sosial atas Pemakaian Teori dalam Penelitian Sosial dan Lingkungan. Jurnal Maksi, 8(2): 148-159.
Fauzani, F. M., A. S. Purwati, dan Sudjono. 2018. Analisis Persepsi Pengaruh Penyajian Laporan Pertanggungjawaban dan Aksebilitas terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Cikapu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Seminar Nasional dan Call For Paper Sustanable Edvantage,8(1): 1-15.
Ghulam, Z. 2016. Implementasi Al-muraqabah dalam Koperasi Syariah. Iqtishoduna, 7(1): 90-112.
Hanifa, L., A. B. Wawo, dan Husin. 2016. Pengaruh Kompetensi Pengelola Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terhadap Kualitas Laporan Keuangan. Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan, 1(2): 65-80.
Hanifah, S. I. 2015. Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 4(8): 1-15.
Hartono, N. 2018. Analisis Pengaruh Islamic Corporate Governance (ICG) dan Intellectual Capital (IC) terhadap Al-muraqabah Indeks (MSI) pada Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Amwal, 10(2): 259-282.
Ismail, M., A. K. Widagdo, dan A. Widodo. 2016. Sistem Akuntansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19(2): 323-340.
Junaidi. 2015. Perlakuan Akuntansi Sektor Publik Desa di Indonesia. Jurnal NeO-Bis, 9(1): 39-59.
Kartika, R. S. 2012. Partisipasi Masyarakat dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tegeswetan dan Desa Jangkrikan Kecamatan Kapil Kabupaten Wonosobo. Jurnal Bina Praja, 4(3): 179-188.
Kuncoro, Mudrajad. 2013. Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi: Bagaimana Meneliti dan Menulis Tesis?. Edisi 4. Jakarta: Erlangga.
Lindawati, A. S. L, dan M. E. Puspita. 2015. Corporate Social Responsibility: Implikasi Stakeholder dan Ligitimacy Gap dalam Peningkatan Kinerja Perusahaan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6(1): 1-174.
Meutia, I, dan Liliana. 2017. Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 8(2): 227-429.
Mutakin, A. 2017. Teori Al-muraqabah dan Hubungannya dengan Metode Istinbath Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 19(3): 547-570.
Mutia, E., dan N. Musfira. 2017. Pendekatan Al-muraqabah Index sebagai Pengukuran Kinerja Perbankan Syariah di Asia Tenggara. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 14(2): 181-201.
Nabilah, N., Maslichah, dan M. C. Mawardi. 2019. Perspektif Al-muraqabah pada Pengungkapan Etika dan Tanggung Jawab Sosial Bank Syariah di Indonesia. E-JRA, 8(3): 33-42.
Nafida, L. N. dan N. Annisa. 2017. Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang. Jurnal Ilmu Akuntansi, 10(2): 273-288.
Nafidah, L. N, dan N. Anisa. 2017. Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang. Jurnal Ilmu Akuntansi, 10(2): 273-288.
Nasir, S. 2013. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 1(1): 1-12.
Nugrianti, O, dan Zulkarnaini. 2013. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Alokasi Dana Desa. Jurnal Kebijakan Publik, 4(1): 87-92.
Oladapo, I. A, dan A. A. Rahman. 2016. Al-muraqabah The Drive for an Inclusive Human Development Policy. Shariah Journal, 24(2): 287-302.
Prasaja, T. dan E. Wiratno. 2019. Pelaksanaan Dana Desa di Desa Bentangan Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 2(1): 116-123.
Putra, P. A. S., K. Sinarwati, dan M. A. Wahyuni. 2017. Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bubunan Kecamatan Seririt Buleleng. E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1, 7(1): 1-11.
Rafsanjani, H. 2016. Etika Produksi dalam Kerangka Al-muraqabah. Jurnal Perbankan Syariah, 1(2): 28-41.n
Saputra, I. W. 2016. Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Lembean Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun 2009-2014. Jurnal Jurusan Pendidikan Ekonomi (JJPE), 6(1): 1-10. \
Sayuti, S., J. Majid, dan M. S. S. Juardi. 2018. Perwujudan Nilai Transparansi, Akuntabilitas dan Konsep Value For Money dalam Pengelolaan Akuntansi Keuangan Sektor Publik. ATESTASI:Jurna Ilmiah Akuntansi, 1(1): 16-28.
Septarini, D. F, dan E. L. R. Kore. 2016. Analisis Pengelolaan Keuangan Dana Gerbangku Di Kampung Onggaridistrik Malind. Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial, 7(1): 40-60.
Setiawan, M., Wiradama, A. T. Atmadja, dan N. L. G. E. Sulindawati. 2017. Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Desa Bengkel, kec. Busungbiu, Kab. Buleleng). E-Journal S1 Ak Universitas Pendididkan Ganesha Jurusa Akuntansi Program S1, 7(1): 1-11.
Shokhib, M. Y. 2008. Kontektualisasi Perkawinan dalam Tinjauan Al-muraqabah. Jurnal Syariah dan Hukum Islam (al-‘adalah), 1(2): 18-30.
Suarnata, W. A., A. T. Atmadja, dan N. L. F. E. Sulindawati. 2017. Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus pada Desa Manikliyu Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli). E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1, 8(2): 1-11.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-21. Bandung: Alfabeta
Sulumin, H. H. 2015. Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Pada Pemerintah Desa Di Kabupaten Donggala. E-jurnal Katalogis, 3(1): 43-53.
Tsl, O., Mappamiring, dan M. Samma. 2013. Implementasi Program Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Memberdayaan Masyarakat Di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto. Otoritas, 3(1):67-74.
Yumni, A. 2016. Kemaslahatan dalam Konsep Al-Muraqabah. Nizhamiyah, VI(2): 47-57.