TINGKAT PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN WARTAWAN TERHADAP KODE ETIK JURNALISTK (WARTAWAN KOTA MAKASSAR)

  • Harmin Hatta Prodi Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tingkat Pengetahuan Wartawan Terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kemudian, mengetahui Pemahaman Wartawan Terhadap Kode Etik Jurnalistik. Selain itu untuk mencari tahu Penerapan Pengetahuan dan Pemahaman Kode Etik Jurnalistik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kuantitatif-kualitatif konstruktif. Kemudian pengumpulan data yaitu: Observasi, interview, kuesioner, dokumentasi. Responden sekaligus sebagai Informan dalam penelitian ini adalah wartawan yang ada di Kota Makassar. Analisis data dalam pendekatan kualitatif-konstruktivis didahului oleh upaya mengungkap trustworthiness dari pada subjek penelitian. Trusworthiness ini diuji melalui pengujian: credibility subjek, autehenticity, Selanjutnya peneliti melakukan triangulation analisys serta reasoning yang logis. Tahapan berikutnya adalah melakukan intersubjectivity analisys. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Kode Etik Jurnalistik sangat di butuhkan oleh para insan Pers yang mencari berita di lapangan. Kode Etik Jurnalistik tentunya diharapkan akan menjadi bekal para wartawan untuk menekuni sebuah profesi jurnalistik sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan benar. Kemudian upaya-upaya yang dilakukan oleh para wartawan dalam menekuni profesi ini sehingga mereka dapat melaksanakan, menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wartawan yang profesional. Implementasi penelitian ini, ada beberapa hal yang menjadi harapan penulis sehubungan dengan Tingkat Pengetahuan Wartawan Terhadap, Kode Etik Jurnalistik Wartawan Kota Makassar, yaitu sebagai berikut :1). Kinerja wartawan hari ini lebih ditingkatkan lagi dalam mencari dan menerbitkan sebuah berita dan lebih mengedepankan nilai-nilai etika dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistrik sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. 2). Tidak menyalah gunakan profesinya sebagai wartawan seperti, memeras narasumber yang dianggap punya masalah dengan hukum. 3). Lebih serius dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, tentang apa yang mereka ketahui, pahami dan menjalankannya sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers pada tanggal 14 Maret Tahun 2006.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Budayatna, Muhammad. Teori dan Praktik Jurnalistik. Cet. I; Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2005.

Budi Prayitno (Penerj.), Etika Jurnalisme: Debat Global. Cet. I; (Jakarta: Institut Studi Arus Informasi & Kedutaan Besar Amerika Serikat, 2003), h. xviii.

Dekdikbud. Kamus Bhs Indonesi, Cet I. hal 102; Jakarta : PT Balai Pustaka, 1984.

Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat. Jurnalistik Teori dan Praktik, Bandung PT Remaja Rosdakarya. 2006, Cet 2. h 21-22.

Media Indonesia. Jurnalisme Infotaiment Abaikan Etika Jurnalistik.Jakarta : Selasa 30 agustus 2005.(Diakses 27 November 2009).

Moleong, Lexy Johannes. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2002), h 146.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta, Rajawali : 2000, h 82-83.

Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet.XII. hal 109 Jakarta : PT.Rineka Cipta. 2007.

Sukardi Wina Armada, Cara Mudah Memahami Kode Etik Jurnalistik Dan Dewan Pers. Cet. I, Jakarta: Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan, 2008.

Sobur, Alex. Etika Pers; Profesionalisme dengan Nurani, Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2001

Diterbitkan
2018-12-30
Bagian
Vol.4 No. 2, November 2018
Abstrak viewed = 1074 times