Perbankan Syariah: Studi Perbandingan Pandangan Antara Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pandangan Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman tentang perbankan syariah, sert mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan kedua tokoh dalam memandang perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan obyek penelitian pustaka (library research), sumber data terdiri dari; melalui studi kepustakaan, pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosio historis, teknik analisis yang digunakan adalah deduksi dan komparasi. Hasil pembahasan menunjukkan pertama, Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman dengan tegas menolak bunga dan menjadikan mudharabah sebagi solusi pengganti bunga. Kedua, Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman secara umum memiliki kesamaan pandangan mengenai perbankan syariah yakni proses peralihan pranata bunga ke pranata bagi hasil dan penekanan penanggung kerugian pada pemodal. Adapun perbedaanya terlatak pada cara pandang penolakan bunga dan pengambilan keuntungan dalam pinjaman jangka pendek. Ketiga, analisis mengenai pemikiran Nejatullah Siddiqi dan Afzalur rahman, dalam analisis pandangannya tentang perbankan syariah, Nejatullah Siddiqi lebih menekankan pada pendekatan ekonomi makro, sedangkan Afzalur Rahman lebih menekankan pada pendekatan fiqhi. Menurut penulis, pinjaman yang bersifat kebajikan tidak diperbolehkan pengambilan keuntungan sedangkan pinjaman yang bersifat utang piutang diperkenankan pengambilan keuntungan. Pemikiran Nejatullah Siddiqi dan Afzalur Rahman tentang penanggungan kerugian pada pihak pemodal saja cenderung stagnan pada pemikiran empat mazhab dan seharusnya penanggungan kerugian ditanggung bersama antara pemodal dan peminjam.
References
Abu al-Fath, Ahmad. Al-Muamalat fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah wa al-Qawanun Al-Mishriyyah. Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1947.
Abu Zahrah, Muhannad. Ushul al-Fiqh. T.tp. Dar al-Fikr al-Arabi, t.th.
Ali, Zainuddin. Hukum Ekonomi Syari’ah. Ed.I. Cet.I. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Antonio, M. Syafi’i. Perbankan Syari’ah, Wacana Ulama dan Intelektual. Jakarta:Tazkiyah, 1999.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syari’ah, Studi Tentang Toeri Akad dalam Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Adiwarman A. Karim. Ekonomi Makro Islam. Jakarta:Raja Grafndo Persada, 2007.
Basya, Muhammad Qadri. Mursyid al-Hairan ila Ma’rifah Ahwal al-Insan. Cet.2 Kairo: Dar al- Farjani, 1404/1996.
Hasan, Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam/Fikih Muamalat. Cet. II. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Hulmawati. Ekonomi Islam Teori dan Praktinya dalam Perdagangan Obligasi Syari’ah di Pasar Modal I Indonesia dan Malaysia. Edisi I. Jakarta: Ciputat Press Grup, 2009.,
Iswardono.Uang dan Bank Edisi 4, Cet. VI.Yogyakarta:BPFE Yogyakarta, 1966
Jazairi, Abdurrahman. Al-Fiqh al-Madzahibih Arba’ahJuz II. Beirut: Dar al-Fikr,1996.
Rusaman Saing. Pasar Uang Syari’ah. Makalah disampaikan dalam diskusi mata kuliah Sosiologi Ekonomi Islam, tanggal 20 Mei 2010
Sadono Sukirno. Makroekonomi Modern Perkembangan Pemikiran dari Klasil Hingga Keynesiam Baru.. Cet.I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000
Sirajuddin, S. (2016). Konsep Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1).
By submitting your manuscript to our journal, you are following Copyright and License.