PERANAN ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GOWA

  • Thamrin Logawali UIN Aluaddin Makassar
  • Sitti Aisyah Febi UIN Alauddin Makassar
  • Kamaruddin Kamaruddin Febi UIN Alauddin Makassar
  • Nurfiah Anwar FEBI UIN Alauddin Makassar

Abstract

Permasalahan dalam judul penelitian ini bagaimana peranan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gowa, dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan zakat dalam kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pengurang penghasilan kena pajak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa.

            Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah pihak Bimbingan Islam (BIMAS) di kantor Kementrian Agama kabupaten Gowa. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Setelah data terkumpul maka dilakukan tekhnik pengelolaan data dengan melalui tiga tahapan, yaitu : reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa memberikan keringanan kepada ummat Islam dalam membayar zakat dan pajak juga meningkatkan kesadaran dan kejujuran dalam diri masyarakat untuk membayar zakat, hal ini berdampak baik pada pendapatan negara.

Implikasi dari penelitian ini adalah pihak dari Kementerian Agama Kabupaten Gowa sebagai pihak pemerintah diharapkan agar melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten gowa agar mengusahakan untuk terciptanya undang-undang atau kebijakan pemerintah tentang zakat sebagai pengurang langsung pajak penghasilan seperti pengelolaan zakat yang telah diterapkan berdasarkan perinsip Islam.

References

Andriani, Sri dan Fatha Fathya, ”Zakat Sebagai pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat”,UIN Maulana Malik Ibrahim , vol. 4, (Februari 2013) : h. 16-

al-Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin hajar. Bulugh al-Maram min ‘Adillah al-‘ahkam. Bairut : Dar al-Fikr, 2001.

Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana. 2009.

Damanhur, Mewujudkan Sistem Perpajakan Perspektif Islam. Banda Aceh Darussalam : Prosiding Persidangan Antar bangsa Pembangunan Aceh. 2006.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta : Pustaka Al-kautsar. 2007.

“Faedah Zakat”, Wikipedia the free Encyclopedia. http://id.wikipedia.org/wiki/ Faedah_Zakat (18 Agustus 2014).

Farid, Muhammad. “Zakat dan Pajak untuk Kesejahteraan : Dualisme Aturan Zakat dan Pajak di Indonesia”, STAIN Watampone, Vol. 18 No.1 (2012) : Ibrahim, Teuku H. Muslim. Hubungan Antara Zakat dan Pajak Sebagai Sumber Dana Kemasyarakatan. Jakarta : PT Bina Rena Pariwara. 1992.

Indonesian Tax Review. Vol IV, Ed 47. 2007.

al-Kindi, Bamz. “Hubungan antara zakat dengan pajak meneurut pandangan islam”(19 Desember 2011),

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-163/PJ/2003 pasal 1 ayat (3).

“Pajak Penghasilan”, Wikipedia the free Encyclopedia. http://id.wikipedia.org/wiki/ Pajak_Penghasilan, (16 Oktober 2014).

“Penghasilan Kena Pajak”, Wikipedia the free Encyclopedia. http://id.wikipedia.org/wiki/ Penghasilan_Kena_Pajak, (20 Agustus 2014).

Permono, Sjechul Hadi, ”Pendayagunaan Zakat disamping Pajak dalam Rangka Pembangunan Nasional,” Disertasi, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1988.

-------, “Sumber-Sumber Penggalian Zakat. Jakarta : Pustaka Firdaus, 1992.

Rahmawati Muin, Manajemen Zakat. Samata : Alauddin Universsity Press, 2011.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 14 ayat 3.

al-Syirbini, Muhammad. al-Iqna. Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi.1940

Usman, Husain dan Purnomo Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, Cet. IV. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2001.

‘Usman asy-Syar’lan, Ibrahim . Nizhamu Misa fi al-Zakah wa Tauzi’u al-Ghana’im . Riyad: Tp, 1981.

Uzaifah, “Manajemen Zakat Pasca Kebijakan Pemerintah Tentang Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak”. Vol.4 No. 1 (Juli 2010), h. 48-49. http://www.google.com /jurnals.files.wordpress.com/ uzaifah-2010.pdf.

Wajdi, Farid. “Kajian Penerapan Zakat Sebagai Kredit Pajak Dalam Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia”. Skripsi . Depok : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. 2008.

How to Cite
Logawali, T., Aisyah, S., Kamaruddin, K., & Anwar, N. (1). PERANAN ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GOWA. LAA MAISYIR : Jurnal Ekonomi Islam, 5(1). https://doi.org/10.24252/lamaisyir.v5i1.5088
Section
Artikel
Abstract viewed = 947 times