PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMILIKAN RUMAH DARI DEVELOPER DI KOTA MAKASSAR

  • Muh Anis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
  • Nurfiah Anwar FEBI UIN Alauddin Makassar

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum yang timbul dalam jual beli dan pemanfaatan rumah  antara konsumen dan developer tidak hanya berlangsung karena adanya perjanjian (perjanjian pengikatan jual beli) semata, tetapi juga timbul karena ketentuan undang-undang (hubungan hukum perikatan). Hubungan hukum tersebut berlangsung pada setiap proses/tahapan transaksi, baik tahap pra transaksi, tahap transaksi maupun tahap purna/pascatransaksi, yang dimulai dari kegiatan developer untuk menyediakan berbagai macam kelengkapan perisinan, proses produksi (penyediaan dan pemanfaatan lahan untuk pembangunan rumah tinggal beserta sarana dan prasarana), promosi dan penawaran (brosur, iklan. Hubungan hukum tersebut berlangsung pada setiap proses/tahapan transaksi, sehingga perlindungan hukum harus pula diperoleh setiap konsumen dalam setiap tahapan transaksi. Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen dalam proses tahapan jual beli dan pemilikan rumah tinggal telah diatur dan tersebar dalam berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Permasalahan sengketa yang seringkali dihadapi konsumen dalam jual beli dan pemilikan rumah, menunjukkan kecenderungan konsumen untuk tidak menggunakan sarana/wadah penyelesaian sengketa yang ada (litigasi dan non litigasi), tetapi lebih cenderung melakukan musyawarah dengan developer.

References

Ahmadi Miru. 2000. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Disertasi. Universitas Airlangga. Surabaya.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Endang Sri Wahyuni. 2003. Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2001. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. PT.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. CV.Mandar Maju. Bandung.

Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum, Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Parlindungan, A.P. 2001. Komentar atas Undang-Undang Perumahan dan Permukiman & Undang-Undang Rumah Susun. CV.Mandar Maju. Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1983. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Salim, H.S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

How to Cite
Anis, M., & Anwar, N. (1). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMILIKAN RUMAH DARI DEVELOPER DI KOTA MAKASSAR. LAA MAISYIR : Jurnal Ekonomi Islam, 4(1). https://doi.org/10.24252/lamaisyir.v4i1.5090
Section
Artikel
Abstract viewed = 426 times