Kualitas Sumber Daya Manusia Terhadap Pembiayaan Murabahah Pengembangan UMKM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pengaruh kualitas sumber daya manusia terhadap pembiayaan murabahah produktif Bank Syariah Mandiri dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif guna mengungkap fakta yang berkaitan dengan faktor yang memengaruhi perkembangan UMKM di Kabupaten Bone yang dibiayai oleh PT Bank Syariah Mandiri. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah nasabah pembiayaan mikro yang berjumlah 280 yang bersifat homogen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia terhadap pembiayaan murabahah produktif di Bank Syariah Mandiri dalam pengembangan UMKM cukup tinggi dalam menjalankan usahanya sehingga memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan murabahahproduktif Bank Syariah Mandiri dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Bone.
Implikasi dari penelitian ini, pembiayaan murabahah produktif yang direalisasikan oleh Bank Syariah Mandiri diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mengembangkan kompetensi yang dimiliki dengan senantiasa berkreasi dan berinovasi yang dilandasi dengan nilai-nilai bisnis berdasarkan syariat Islam.
References
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2008). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Cet.12; Jakarta: Tazkia Institute.
Arifin, Zainul. (2009). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Cet.7; Jakarta: Pustaka Alvabet.
Ascarya. (2018). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Baas dan Schooten. (2015). Relation Banking and SMEs: A Theoretic Analysis. Small Business Economic, Vol. 27.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2009-2014. Situs Resmi Bappenas. www.bappenas.go.id/index.php/file/ view/16523/4929/ (15 April 2015).
Basyir, Asyhar. 2015. Optimalisasi Peran Bank Syariah sebagai Sarana Pembiayaan dalam Pengembangan UMKM. Artikel diakses pada Desember 2015.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2008). Al-Qur’an Terjemah Perkata (Syaamil Internasional.
Haerullah Kasim (29 tahun) Assitance Analist Micro dan Saefullah (34 tahun) Pelaksana Pembiayaan Mikro. Wawancara, Bone, Selasa 17 November 2015.
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia tentang Mura>bahah, (Jakarta, 2000), h. 311, dikutip dalam
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/47951/5/Chapter%20I.pdf. Diakses 1 Januari 2016.
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf. Diakses 16 Januari 2016.
Huda, Nurul dan Effendi Zain. (2010). Keterkaitan Perbankan Syariah dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi, Volume 7, Nomor 2, Agustus 2010 / Sya’ban 1431 H.
Ismail. (2011). Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana.
Kementerian Keuangan. UMKM Berpotensi Meningkatkan Pendapatan Negara 2013. Situs Resmi Kementerian Keuangan .http://kemenkeu.go.id/berita-pajak/12515-umkm-berpotensi-meningkatkan-pendapatan-negara (8 Agustus 2015).
Kementerian Koperasi dan UMKM. 2014. Bank Pelaksana Kurang Serius Salurkan KUR. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UMKM, 2014. Diunduh tanggal, 30 Mei 2015.
Kementerian Koperasi dan UMKM. Bank Pelaksana Kurang Serius Salurkan KUR 2014. Situs Resmi Kementerian Koperasi dan UMKM http://www.depkop.go.id/bank-pelaksana-kurang-serius-salurkan-kur/ (7Agustus 2015).
Kiswati, Ning. (2014). Mekanisme Pembiayaan Pemilikan Tanah dengan Akad Mura>bahah, Tugas Akhir, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Muhammad. (2002). Bank Syariah: Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Notoatmodjo. (2003). Pengembangan Sumber Daya Manusia. PT. Mahasatya: Jakarta, 2003.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/11/PBI/2011 Tentang Pencabutan atas PBI Nomor: 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor. 35.2/Per/M.KUKM/X/2007.
Purnomo, Setyawan. (2015). Menumbuhkan Kebiasaan Menyusun Laporan Keuangan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jurnal Bisnis dan Usahawan, II No. 7: 181 – 184.
Sabiq, Sayyid. (1988). Fiqh Sunnah 11, Terj, Kamaludin A Marzuki, Fiqh Sunnah Jilid 11. Bandung: Pustaka.
Santoso, Singgih. (2014). Buku Latihan SPSS Statistik Multivariat. Jakarta: PT. ElexMedia Computindo.
Tak Punya Utang Luar Negeri, UMKM Malah Tahan Krisis. (Kompas, 27 November 2008).
Tambunan, Tulus. (2003). Perkembangan UKM dalam Era AFTA: Peluang, Tantangan, Per-masalahan dan Alternatif Solusinya. Paper Diskusi pada Yayasan Indonesia Forum, 2003.
Tangkilisan, Hessel Nogi S. (2005). Manajemen Publik. Gramedia Widia Sarana Indonesia: Jakarta.
Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007 Pasal 1.
Yudislibra. 2010. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Universitas Gunadarma. Diakses pada Desember 2015.
Yusuf, Muhammad dan Wiroso. (2011). Bisnis Syariah. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Zainun, Bukhari. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia . Cet.3; Jakarta: CV. Haji Masagung.
By submitting your manuscript to our journal, you are following Copyright and License.