Massanra Galung Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo

  • Idris Parakkasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Amri Amri Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan gadai sawah (massanra galung) dalam perspektif syariah pada masyarakat Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan fenomenologis  dan pendekatan fiqih. Adapun sumber data yang yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, wawancara, studi pustaka. Tehnik pengolahan dan analisis yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan gadai sawah (massanra galung) di Dusun Bocco-Bocco’e Desa Wecudai Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, karena praktek gadai sawah yang dilakukan oleh masyarakat belum sesuai akad yang ada pada gadai dalam Islam yaitu akad adanya unsur tolong menolong (tabarru’), sementara yang terjadi di desa Bocco-Bocco’e adalah adanya unsur kedzaliman terhadap pihak pemberi gadai (rahin).

References

Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali. Nayl Al-Authar. Juz 5. Dar Al-Fikr.

Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam.

Yogyakarta: UII Press. 2000.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Dipeonegoro. 2005.

Fatwa DSN MUI tentang Rahn dari Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta:

Kencana. 2012.

Hadi, Muhammad Solhikul. Pegadaian Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah. 2003.

Muhammad dan Sholikhul Hadi. Pegadaian Syariah : Suatu Alternatif Konstruksi

Pegadaian Nasional. Jakarta: Salemba Diniyah. 2003.

Muslich, Ahmad Wardi, Fiqhi Muamalat, (Cet.1; Jakarta: Sinar Grafatika Offset, 2010)

Mas’adi, Gufron A., Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Patrik, Purwahid dan Kashadi. Hukum Jaminan. Semarang: Fakultas Hukum Undip.

Ruchyat, Eddy. Pelaksana Landreform dan Jual Gadai Tanah Berdasarkan UU No.

Tahun 1960. Bandung: Armico. 1983.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.

Vollmar. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: LSIK. 1997.

How to Cite
Parakkasi, I., & Amri, A. (1). Massanra Galung Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. LAA MAISYIR : Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 69-85. https://doi.org/10.24252/lamaisyir.v6i1.9413
Section
Vol. 6 No.1 Juni 2019
Abstract viewed = 331 times