Fikih Transaksi Pembiayaan Logam Mulia Pada Pegadaian Syari’ah Cabang Bone
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan logam mulia dengan akad murabahah dan rahn Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan naturalistik. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan penelitian kepustakaan. Kemudian teknik pengolahan data digunakan reduksi data dan Penarikan Kesimpulan atau Verifikasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan transaksi logam mulia dengan akad murabahah dan akad rahn telah sesuai dengan fiqh Islam. Rukun dan syarat sahnya akad menurut hukum Islam, transaksi ini telah memenuhi rukun dan syarat sahnya akad, yaitu para pihak telah mampu berbuat hukum dan memiliki kekuasaan untuk itu, objek akad sudah wujuh, jelas, dan dapat diserahterimakan, harga jual dan pembayaran telah sesuai dengan ijab kabul yaitu faktor adanya perbedaan pendapat hukum oleh sebagian masyarakat, karena menurut salah seorang informan obyek akad berupa emas batangan belum diserahterimakan oleh pegadaian syari’ah kepada nasabah, akan tetapi menjadi barang jaminan, sehingga transaksi ini termasuk transaksi yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, karena mengandung unsur gharar, sedangkan pendapat salah seorang ulama pondok pesantren serta DSN MUI Bone mengatakan bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam transaksi yag dilarang, karena obyek akad sudah menjadi milik nasabah ketika terjadi akad murabahah.
References
Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syari’ah, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syari’ah, Study tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalat, Jakarta; Rajawali Pers, 2007.
Ash-Shiddiqy, T.M. Hasbi, 1984. Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang.
Ascarya, Akad dan produk Bank Syari’ah, Jakarta; PT. Raja grafindo Persada, 2008, h. 81
Azzam, Abdul Azis Muhammad, Nidzam al-muamalat fi al-fiqh al-islami, Ed Indonesia, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam, Jakarta: Amzah, 2010
Chapra, M. Umer .Te Future of Economic: An Islamic Perspektive, diterjemahkan oleh Ami n dkk, “Landscape Baru Perekonomian Masa depan”, Jakarta: SEBI, 2001.
Hamid, Arfin. Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia, Jakarta, Elsas, Cet. I, 2007.
Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Prenada Media, 2003.
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta;Rajagrafindo, 2003.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Ed. I, Cet. I: Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Muslimin, Bank Syari’ah di Indonesia; Eksistensi dan Regulasinya, Cet. I: Jakarta Selatan: LeKAS, 2009.
Rahman, Afzalur, 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Ridwan Ahmad, Hasan, BMT dan Bank Islam Instrumen Lembaga Keuangan Syari’ah, Cet, I; bandung: Pustaka bany Quraisy, 2004.
Suhendi, Hendi Fiqh Muamalah Membahas Ekonomi Islam; Jakarta, Rajawali Pers, 2002.
Syafe’i, Rahmat. Konsep Gadai; Ar-rahn dalam Fikih Islam antara nilai sosial dan nilai Komersial, Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, 1995.
By submitting your manuscript to our journal, you are following Copyright and License.