Khalwat Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus Tanjung Layar Putih Makassar

  • Irfan Irfan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstract

 

Artikel ini mengemukakan tentang Khalwat dalam Persfektif Hukum Islam yang mengambil sampel di Tanjung Layar Putih Makassar. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan kualitatif (Field Research) dengan cara observasi interview atau wawancara, dan dokumentasi. Adapun sumber data penelitian ini adalah Pegawai Kantor Lurah Tanjung Merdeka, Ibu Rt 01 Kelurahan Tanjung Merdeka, Ketua Rt 01 Kelurahan Tanjung Layar Putih Makassar, Pengelola Tanjung Layar Putih dan beberapa pengunjung yang datang ke Tanjung Layar Putih. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data dengan wawancara analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Tanjung Layar Putih Makassar yang pada awalnya merupakan suatu tempat wisata, namun kemudian seiring berjalannya waktu berubah fungsi sebagai salah satu tempat berduaan antara lawan jenis dan adanya gubuk liar yang di sewakan lalu mengarah pada perbuatan zina atau yang biasa disebut dengan sebutan Khalwat. Dengan tempat yang jauh dari keramaian dan berada di pesisir pantai. Berdasarkan penelitian ini, diharapkan peran orang tua secara aktif untuk kemudian lebih meningkatkan kewaspadaan dan juga perhatian khusus terhadap anak dengan cara mendidik. Pendidikan merupakan salah satu alat untuk kemudian membentuk karakter generasi muda, terlebih lagi mengarahkan generasi muda pada hal-hal yang positif. Dan lebih memperhatikan tempat wisata agar di pergunakan sebagaimanya mestinya.

 

Kata Kunci : Khalwat; Hukum Islam.

References

Abu Bakar, Al Yasa’, Syariat Islam di Provinsi NAD, Paradigma, Kebijakan dan kegiatan, (Banda Aceh : Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005)

Aziz, Dahlan Abdul. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005

Bahammam, Fahad Salim. Panduan Wisatawan Muslim. Cet. I; Pustaka al-Kaustar, 2012.

Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bisismail bin Ibrahim bin Mughirah, Shahih Bukhari. Bairut: Dar al-kitab, t.th.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005)

Kansil, C.S.T . Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka, 2002.

Salim,Bahammam Fahad. Panduan Wisatawan Muslim. Cet. I; Pustaka al-Kaustar, 2012.

Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer,” 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.

———. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–134. http://almaiyyah.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/525.

Taqiyuddin Al-Nabhani, Sistem Pergaulan Dalam Islam Edisi Mu’tamadah ter. M. Nashir dkk. Jakarta: HTI Press 2003.

Published
2020-06-21
How to Cite
Irfan, I. (2020). Khalwat Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus Tanjung Layar Putih Makassar. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/mh.v2i1.14293
Section
Articles
Abstract viewed = 548 times