ARAHAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PUBLIK BERDASARKAN KEBUTUHAN PENDUDUK KOTA BALIKPAPAN

  • Soraya Lizya Institut Teknologi Kalimantan
    (ID)
  • Mega Ulimaz Institut Teknologi Kalimantan
    (ID)
  • Subchan Subchan Institut Teknologi Kalimantan
    (ID)

Abstract

Kota Balikpapan mendapat predikat sebagai kota paling layak huni (the most liveable city) di Indonesia pada tahun 2014, salah satu kriteria yang diperhatikan dalam penilaian yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun pada tahun 2012 ketersediaan RTH publik di Kota Balikpapan baru mencapai 9,11% (RTRW Kota Balikpapan 2012-2032) dari ketersediaan minimal yaitu 20% (UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Ketersediaan RTH publik yang masih luasnya terbatas belum dapat memenuhi kebutuhan jumlah penduduk, sementara Kota Balikpapan terus berkembang setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan arahan penyediaan RTH publik berdasarkan kebutuhan penduduk di Kota Balikpapan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif dengan metode observasi dan telaah dokumen untuk mengetahui selisih kebutuhan dan ketersediaan RTH publik di Kota Balikpapan, dan menggunakan analisis regresi liniear berganda untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi penyediaan RTH publik di Kota Balikpapan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang mempengaruhi penyediaan RTH publik di Kota Balikpapan yaitu, pertumbuhan pertambahan luas fasilitas kesehatan dan ketersediaan areal hijau. Selisih antara kebutuhan dan ketersediaan RTH publik di Kota Balikpapan dapat dikurangi dengan arahan penyediaan dalam penelitian ini meliputi pembangunan RTH publik pada fasum-fasos minimal 20% KDH, pengembangan RTH publik berbentuk vertikal, pemerataan jumlah dan luas RTH publik, serta penetapan kawasan RTH publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032. Kota Balikpapan : Bappeda.

Bappeda. (2005). RPJPD Kota Balikpapan 2005-2025. Kota Balikpapan: Bappeda.

Bewu, M. F., & Setiawan, R. P. (2015). Penyediaan Ruang Terbuka Jikau Berdasarkan Kebutuhan Oksigen di Kota Malang. Jurnal Teknik ITS Vol.4 No.2, C-98.

Budiharjo, E., & Sujarto, D. (2005). Kota Berkelanjutan. Bandung: Alumni.

Dahlan, A. (1992). Hutan Kota untuk Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup. Jakarta: IPB-APHL.

Dahlan, A. (1992). Hutan Kota untuk Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup. Jakarta: IPB-APHL.

Fandeli, C., Kaharuddin, & Muklison. (2004). Perhutanan Kota. Yogyakarta: Fak. Kehutanan UGM.

Undang-undang Republik 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan. Indonesia: Kementrian Dalam Negeri.

Kurnia, S. D., & Wardani, A. I. (2013). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kurangnya Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Di Kota Depok . FISIP UI.

Lestari, S. B. (2008). Faktor-faktor Penyebab Kurangnya Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Kota di Surabaya Pusat. ITS-Undergraduate.

Muhadjir, N. (1990). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.

Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Jakarta: Salemba Empat.

Permen Dagri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hiaju Kawasan Perkotaan. Indonesia: Kemendagri.

Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2008 tentang Penyedian Ruang Terbuka di Kawasan Perkotaan. Indonesia: Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri PU No 5 Tahun 2008, tentang Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan. Indonesia: Kementrian PU.

Zoer'aini, I. (2005). Tantangan Lingkungan Hidup dan Langsekap Huran Kota. Jakarta.

Zulkaidi, D. (1998). Pemahaman Perubahan Pemanfaatan Lahan Kota sebagai Dasar Bagi Kebijakan Penangannya. 7

Published
2017-10-30
How to Cite
Lizya, S., Ulimaz, M., & Subchan, S. (2017). ARAHAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PUBLIK BERDASARKAN KEBUTUHAN PENDUDUK KOTA BALIKPAPAN. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 6(2), 153-165. https://doi.org/10.24252/jpm.v6i2.3155
Section
ARTICLES
Abstract viewed = 2464 times