PRIORITAS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DASAR OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN DI KECAMATAN PARONGPONG KABUPATEN BANDUNG BARAT

Abstract

Maraknya pembangunan perumahan di Kecamatan Parongpong dengan kelengkapan infrastruktur yang beragam dapat memicu timbulnya masalah pemerataan aksesibilitas masyarakat terhadap infrastruktur dasar. Pengembang sebagai pihak swasta memiliki kecenderungan untuk menyediakan infrastruktur sendiri pada perumahan yang dibangunnya. Adanya kecenderungan yang dimiliki pengembang dapat diidentifikasi lebih lanjut sebagai upaya dalam peningkatan kualitas layanan infrastruktur. Meskipun dibutuhkan, tidak semua infrastruktur akan dibangun. Pengembang hanya mengutamakan pembangunan infrastruktur vital seperti jaringan jalan, air bersih, air limbah, dan pos kemananan. Adapun penyediaan ini dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan tertentu seperti jenis perumahan, kondisi fisik dan keberadaan sumber daya alam, pembiayaan, serta aturan formal yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Husna Tiara Putri, Perencanaan Wilayah dan Kota - Institut Teknologi Sumatera
Staff Pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Jurusan Teknologi dan Informasi Kewilayahan, Institut Teknologi Sumatera. Golongan IIIB/-
Sri Maryati, Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Bandung
Staff Pengajar di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Bandung. Lektor Kepala - IIID

References

Data Real Estate Indonesia: Perumahan Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016.

Kuswartojo, T. (2010). Mengusik Tata Penyelenggaraan Lingkungan Hidup dan Permukiman. Bandung: Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman Institut Teknologi Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009-2029.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Penataan Ruang Budidaya

Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Permenpera 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan PSU Kawasan Perumahan, penyelenggaraan keterpaduan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

Sastra, M. S., & Marlina, E. (2005). Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. Yogyakarta: Andi Offset.

SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Meteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

Winarso, H. (2000). Residential Land Developers Behaviour in Jabotabek, Indonesia. Inggris: University College.

Published
2018-04-18
How to Cite
Putri, H. T., & Maryati, S. (2018). PRIORITAS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DASAR OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN DI KECAMATAN PARONGPONG KABUPATEN BANDUNG BARAT. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 7(1), 12-23. https://doi.org/10.24252/jpm.v7i1.3550
Section
ARTICLES
Abstract viewed = 1637 times