EVALUASI PENGGUNAAN LAHAN DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG UBAN KECAMATAN BINTAN UTARA
Abstract
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2020 menjelaskan adanya melarang mendirikan bangunan pada sempadan pantai khususnya permukiman. Pada kondisi aktual saat ini sempadan pantai di Kecamatan Bintan Utara terdapat beberapa bangunan permukiman. Penelitian ini bertujuan penilaian kesesuaian sempadan pantai terbangun dengan RTRW Kabupaten Bintan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif evaluatif. Adapun data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah jumlah dan jenis yang berada di sempadan pantai. Berdasarkan hasil pemetaan diperoleh data tentang jumlah bangunan yang tidak sesuai adalah bangunan sebanyak tempat tinggal sebanyak 255 unit, sedangkan bangunan yang sesuai ada 98 unit. Sebanyak 255 unit 27,24% dari 353 unit bangunan yang terbangun di wilayah pesisir Tanjung Uban, yang tersebar di 3 kecamatan yaitu pada Kecamatan Tanjung Uban selatan sebanyak 7 bangunan tempat tinggal, Kecamatan Tanjung Uban Utara sebanyak 47 bangunan tempat tinggal dan Kecamatan Tanjung Uban Kota sebanyak 201 bangunan tempat tinggal. Berdasarkan hasil evaluasi bangunan pada sempadan pantai terdapat bangunan permukiman yang tidak sesuai dengan Perda tersebut atau melanggar sempadan pantai.
Downloads
By Submitting your manuscript to our journal, your are following Copyright & License