STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN JALAN KELOK 18 RUAS PARANGTRITIS - GIRIJATI

  • Bagus Ramadhan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Amikom Yogyakarta
    (ID)

Abstract

Jalur jalan lintas selatan (JJLS) di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah ruas jalan sepanjang 60 kilometer yang dibangun sepanjang pantai selatan DIY. Dalam salah satu ruasnya, yaitu ruas Parangtritis-Girijati, ruas JJLS dibangun di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan menaiki bukit di sisi timur Desa Parangtritis. Desain jalan ini mengikuti kontur bukit dan direncanakan berkelok sehingga rencana ruas jalan ini disebut sebagai jalan kelok 18. Desa Parangtritis yang terkenal sebagai tujuan wisata dengan beberapa pantainya akan semakin menarik dengan adanya jalan berkelok yang menaiki bukit tersebut. Dari atas bukit atau dari ruas jalan kelok 18 wisatawan dapat melihat bentang alam pantai dan pedesaan sekitar Desa Parangtritis.  Dengan adanya rencana jalan kelok 18 dan lokasinya yang berada di kawasan wisata Parangtritis, maka diperlukan pengendalian pemanfaatan lahan untuk mengantisipasi pembangunan di kiri kanan jalan kelok 18 yang dapat mempengaruhi lalu lintas jalan tersebut. Selain itu JJLS sebagai jalan strategis provinsi menyebabkan jalan tersebut perlu memprioritaskan lalu lintas antar kabupaten di DIY. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan analisis kesesuaian lahan kawasan sekitar jalan kelok 18 sesuai untuk budidaya tanaman tahunan karena kondisi lereng yang agak curam (15-25%), curah hujan normal dan jenis tanah latosol. Pengendalian pemanfaatan lahan dilakukan dengan distribusi penggunaan lahan menuju kawasan sekitarnya yang tidak berbatasan langsung dengan jalan kelok 18. Distribusi penggunaan lahan dilakukan dengan memfokuskan kawasan penanda keistimewaan yang berada di sekitar jalan kelok 18 sebagai tujuan wisata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2016. Kajian resiko bencana Indonesia. Jakarta : BNPB

Darmawidjaja, M. I. 1974. Dasar-dasar klasifikasi tanah. Yogyakarta : Penerbit Diktat UGM "Dwitunggal".

Dinas Pariwisata DIY, 2017. Masterplan pengembangan kawasan terpadu penanda keistimewaan DIY. Yogyakarta : Dinas Pariwisata DIY

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, 2017. Rencana detail tata ruang pantai selatan Kabupaten Bantul. Bantul : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul

Hall, P., & Tewdwr-Jones, M. 2010. Urban and regional planning. London : Routledge.

Hardjowigeno, S. 2007. Evaluasi kesesuaian lahan dan perancangan tataguna lahan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 37 Tahun 2016 Tentang pedoman penyusunan kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis kabupaten. Jakarta : Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 Tentang mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang daerah. Jakarta : Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 Tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruang. Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 837 Tahun 1980 Tentang kriteria dan tata cara penetapan kawasan hutan lindung. Jakarta : Kementerian Pertanian.

Yin, J. 2012. Urban planning for dummies. Ontario : John Wiley & Sons.

Published
2018-06-07
How to Cite
Ramadhan, B. (2018). STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN LAHAN DI KAWASAN JALAN KELOK 18 RUAS PARANGTRITIS - GIRIJATI. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 7(1), 69-80. https://doi.org/10.24252/jpm.v7i1.4582
Section
ARTICLES
Abstract viewed = 693 times