ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Abstract
Ketidakterpaduan pemanfaatan ruang pada semua tahapannya, telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, eksistensi UU No. 26 Tahun 2007 semakin dibutuhkan, namun ternyata undang-undang tersebut belum bisa memenuhi tuntutan kebutuhan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sebagai akibat banyaknya faktor penghambat yang, bahkan berasal dari undang-undang itu sendiri.Downloads
Download data is not yet available.
Published
2012-10-01
How to Cite
Haneng, J. J. (2012). ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 2(1), 1-4. https://doi.org/10.24252/jpm.v2i1.758
Issue
Section
ARTICLES
By Submitting your manuscript to our journal, your are following Copyright & License