TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI DUI PASSOLO PADA PERKAWINAN MASYARAKAT BUGIS SOPPENG
Abstract
Abstrak
Pokok masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Dui Passolo pada Perkawinan Masyarakat Bugis Soppeng di Desa Citta Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng. Pokok masalah tersebut selanjutnya diuraikan ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi dui passolo pada perkawinan masyarakat Bugis Soppeng?, Bagaimana dampak tradisi dui passolo pada perkawinan masyarakat Bugis Soppeng?, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi dui passolo pada perkawinan masyarakat Bugis Soppeng ?.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Citta sangat percaya tradisi dan adat istiadat dari leluhur mereka seperti tradisi dui passolo pada acara perkawinan. Masyarakat beranggapan bahwa dui passolo merupakan kewajiban yang harus mereka penuhi ketika menghadiri acara perkawinan meskipun dui passolo dianggap memberatkan. Nilai dan norma yang terdapat pada pelaksanaan tradisi dui passolo adalah nilai ekonomi berupa pemberian sejumlah uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Selain itu terdapat pula nilai solidaritas dibuktikan dengan adanya sikap masyarakat yang tetap mampu menyatukan masyarakat melalui pelaksanaan tradisi dui passolo. Adapun dalam hukum Islam tentang tradisi dui passolo dianggap sebagai bentuk tolong-menolong sudah sesuai dengan hukum Islam, meskipun diaggap memberatkan. Sedangkan norma yang terdapat pada pelaksanaan tradisi dui passolo adalah norma adat istiadat dilihat dari bagaimana masyarakat Desa Citta tetap memegang teguh tradisi-tradisi leluhur yang sudah turun menurun masyarakat percayai.
Kata Kunci: Tradisi Dui Passolo, Perkawinan, Desa Citta.