SISTEM BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH (TESENG) MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak:
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah (Teseng) Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai)”, dengan sub masalah yaitu: Bagaimana sistem bagi hasil penggarapan sawah (Teseng) di Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai? Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sistem bagi hasil penggarapan sawah (teseng)?. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif yaitu berupa penelitian lapangan (file research) dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah para petani penggarapan sawah di kelurahan Sangiasseri. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh masyarakat di kelurahan Sangiasseri tentang bagi hasil penggarapan sawah (teseng) dibolehkan oleh syara’ karena telah dikenal dalam ajaran Islam dengan istilah Muzara’ah dan Mukharabah, Dimana Muzara’ah yaitu mengelolah tanah di atas sesuatu yang dihasilkannya dan benihnya berasal dari pemilik tanah. Adapun Mukhabarah sama seperti Muzara’ah hanya saja benihnya berasal dari pengelola. Kerjasama ini di bolehkan dalam Islam karena adanya saling tolong-menolong antara individu yang satu dan yang lain. Serta bagi hasil ini telah dipraktekkan oleh baginda Rasulullah SAW, dan para sahabat-sahabatnya. Implikasi dalam penelitian ini adalah dalam perjanjian kerjasama bagi hasil seharusnya dilakukan perjanjian diatas kertas atau tertulis agar mempunyai kekuatan hukum, karena kita tidak tahu adanya orang (antara kedua belah pihak) yang ingkar dalam perjanjian tersebut. Serta disarankan kepada setiap pemilik lahan terutama mereka yang lahannya tidak terolah (lahan tidur) agar dapat memberikan kepada orang lain untuk dimanfaatkan produktifitasnya, sehingga dapat menunjang perekonomian orang lain dan bagi diri pemilik lahan sendiri.
Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Penggarapan Sawah, Hukum Islam
References
Buku
Al-Aziz, Moh. Saifullah, Fiqih Islam Lengkap, (Surabaya: Terbit Terang Surabaya, 2010)
Al-mishri, Abdul Sami, Pilar-pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Dimyauddin Djuwaini, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006)
Al-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam wa Adillatuh, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jilid 6 (Jakarta: Gema Insani, 2011)
Emzir, Metode Penelitian Kualitatif Analisis data, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Ghazali, Abdul Rahman, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Hamidi, Metodologi Penelitian Kualitatif; (Malang: UMM Press, 2005)
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Udang pokok Agraria, isi dan Pelaksanaan, (Jakarta: djambatan, 1997)
Huda, Qamarul, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011)
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
Karim, Adiwarman Azwar, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, (Jakarta: Dharma art, 2015)
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)
Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012)
Masroen, Hasrun, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 4, cet. 6, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve)
Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi (Jakarta: UI Press, 1992)
Mubyarto, Pengantar Ilmu Pertanian, (Jakarta: Erlangga, 1985)
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YSPN, 2002)
Mujieb, M. Abdul, Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991)
Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010)
Nasrun, Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000)
Nasution, S. Metode Naturalistik Kualitatif, (Bandung: Tarsinto, 1996)
Parlindungan, AP. Undang-undang Bagi Hasil di Indonesia, (Bandung: CV. Mandar Maju, 1989)
Pasaribu, Chaeruman dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994)
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Soeroyo dan Nastangin (Yogyakarta: Verisia Yogya Grafik, 2005)
Ruslan, Rosadi, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, (Cet,V; Jakarta: PT. Raja Graindo Persada, 2008)
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, diterjemahkan oleh Drs. H. Kamaluddin A. Marzuki, Jilid 11 (Bandung: Alma’arif, 1987)
Sadiah, Dewi, Metode Penelitian Dakwah, (Cet. 1, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015)
Suhartono, Irawan, Metode Penelitian social, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002)
Supranto, J. Metode Riset, Aplikasinya dalam Pemasaran, (Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 1998)
Syafei, Rahmat, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001)
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, (Bogor: Kencana, 2003)
Van Hoeve, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru, 1980)
Wirdjopoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1984)
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1996)
Jurnal
Rosmiyati, Rosmiyati, M. Tahir Maloko. “Akad Muzara’ah Pertanian Padi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, Volume 3 Nomor 2 Desember 2021.
Maloko, M. Tahir, Andi Intan Cahyani, Risaldi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelayanan Jasa Dan Penerapan Akad Pada BNI Syariah Makassar”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, No. 1, April 2021.
Sinilele, Ashar, dkk, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap JUal Beli Hasil Tani Secara Tebasan”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, No. 2, September 2020.
Websites
http://secercahcahaya06.blogspot.com/2014/12/muzaraahmukhabarah-dan-musaqah.html (diakses pada 10 Mei 2020)