PENENTUAN KADAR NAFKAH IDDAH DAN NAFKAH MUT’AH PASCA PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP
Abstract
The main problem of this research is how to determine the levels of iddah and mut'ah maintenance after divorce during the Covid-19 pandemic at the Sidrap Religious Court (case study on decision no. 251/Pdt.G/2021/PA.Sidrap). This research is a type of field research with a legal approach. The results of this study indicate that the view of Islamic law regarding iddah and mut'ah maintenance is seen on the basis of articles 149, letters a and b, and 151 of the Compilation of Islamic Law. In addition, in determining the levels of iddah, mut'ah, and children, the judge has considered the sense of justice and propriety by examining the economic capacity of men and the facts of the basic needs of his wife and children.
References
Abdi, Ananda, dan Lomba Sultan. “ Penyelesian Perkara Harta Bersama Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II (Studi Kasus Putusan No.50/Pdt.G/2018/P.A.Batg)”. Qadauna 1 edisi Khusus Oktober (2020): h. 292
Amir, Rahma, “ Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam, Al-Qadau Vol.6, No. 1 2019.
Arto, Mukti, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan: Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita dan Ex Officio secara Profesional, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), hlm. 216.
Asni, Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Telaah Kompilasi Hukum Islam Perspektif Kesetaraan Gender), Jurnal Ahkam, (2014): h. 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) “Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” dalam Tim Redaksi BIP (Jakarta:Bhuana Ilmu populer, 2017) h. 1.
Gasing, Abd. Qadir, “Implementasi Asas Dispensasi Kawin di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu Perspektif Maslahah”, Jurnal Diskursus Islam 6, no. 2 (2018): h. 202
Hasan, Hamzah, “Pernikahan Dibawah Umur (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan)”, Al-Daulah 6, no. 1 (2017): h. 89.
Heradin, Lomba Sultan, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Hiburan Dalam Pesta Perkawinan (Walimah Al-Urs) Di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa”, QaḍāuNā : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2019): h. 21
Heru Fachrivizal (30 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Sidrap, Wawancara, Sidrap, 24 Februari 2022.
Kalsum, Ummu, “Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri Dalam Kasus Cerai Talak Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A,” Jurisprudentie No. 2, Vol. 6 (Desember 2019), h. 259.
Khumaerah, Marwah dan Lomba Sultan, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembinaan Pra Perceraian Pada ASN di Inpektorat Daerah Provinsi Sul-Sel(Studi Kasus Tahun 2017-2019)”, Qadauna vol 1 Edisi Khusus Oktober ,(2020): h. 122-123
Munir, Kurnia dan Zulfahmi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaruh Perkawinan Dengan Pertimbangan Strata Sosial Pada Masyarakat Sulawesi Selatan (Studi Kasus di Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru)”, Jurnal Al-Qadauna Vol. 2 No 3 September (2021): h. 490.
Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, lihat dalam Abdurrahman, “Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Edisi I (Cet. V;Banjarmasin: Akademika Pressindo, 2016) h.148.
Ridwan, Muhammad Saleh, “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 2 no. 1, (2015): h.15
Sabir, Muhammad, “Pernikahan Via Telepon”, Jurnal Al-Qadau Vol 2 Nomor 2 (2015): h 198.
Sarong, Hamid, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Cet. II, (Banda Aceh: Yayasan peNA, 2005), h. 115.
Sohrah, “Media social dan dampaknya terhadap Perceraian”, Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 19 no. 2 (2019): h. 293.
Suherman, Andi, “Implementasi Independendi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman”, SIGn: Jurnal Hukum 1, no. 1, (Makassar: Universitas Muslim Indonesia, 2019), h. 4.