PENENTUAN KADAR NAFKAH IDDAH DAN NAFKAH MUT’AH PASCA PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP
Abstrak
Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana penentuan kadar nafkah iddah dan nafkah mut’ah pasca perceraian pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sidrap (studi kasus putusan no. 251/Pdt.G/2021/PA.Sidrap). Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum Islam tentang nafkah iddah dan mut'ah melihat dari landasan pasal 149 huruf a dan b dan pasal 151 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, hakim dalam menentukan kadar iddah, mut'ah dan anak, hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan memeriksa kemampuan ekonomi laki-laki dan fakta kebutuhan dasar istri dan anak-anaknya.
Referensi
Abdi, Ananda, dan Lomba Sultan. “ Penyelesian Perkara Harta Bersama Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II (Studi Kasus Putusan No.50/Pdt.G/2018/P.A.Batg)”. Qadauna 1 edisi Khusus Oktober (2020): h. 292
Amir, Rahma, “ Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam, Al-Qadau Vol.6, No. 1 2019.
Arto, Mukti, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan: Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita dan Ex Officio secara Profesional, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), hlm. 216.
Asni, Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Telaah Kompilasi Hukum Islam Perspektif Kesetaraan Gender), Jurnal Ahkam, (2014): h. 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) “Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” dalam Tim Redaksi BIP (Jakarta:Bhuana Ilmu populer, 2017) h. 1.
Gasing, Abd. Qadir, “Implementasi Asas Dispensasi Kawin di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu Perspektif Maslahah”, Jurnal Diskursus Islam 6, no. 2 (2018): h. 202
Hasan, Hamzah, “Pernikahan Dibawah Umur (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan)”, Al-Daulah 6, no. 1 (2017): h. 89.
Heradin, Lomba Sultan, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Hiburan Dalam Pesta Perkawinan (Walimah Al-Urs) Di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa”, QaḍāuNā : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2019): h. 21
Heru Fachrivizal (30 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Sidrap, Wawancara, Sidrap, 24 Februari 2022.
Kalsum, Ummu, “Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri Dalam Kasus Cerai Talak Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A,” Jurisprudentie No. 2, Vol. 6 (Desember 2019), h. 259.
Khumaerah, Marwah dan Lomba Sultan, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembinaan Pra Perceraian Pada ASN di Inpektorat Daerah Provinsi Sul-Sel(Studi Kasus Tahun 2017-2019)”, Qadauna vol 1 Edisi Khusus Oktober ,(2020): h. 122-123
Munir, Kurnia dan Zulfahmi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaruh Perkawinan Dengan Pertimbangan Strata Sosial Pada Masyarakat Sulawesi Selatan (Studi Kasus di Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru)”, Jurnal Al-Qadauna Vol. 2 No 3 September (2021): h. 490.
Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, lihat dalam Abdurrahman, “Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Edisi I (Cet. V;Banjarmasin: Akademika Pressindo, 2016) h.148.
Ridwan, Muhammad Saleh, “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 2 no. 1, (2015): h.15
Sabir, Muhammad, “Pernikahan Via Telepon”, Jurnal Al-Qadau Vol 2 Nomor 2 (2015): h 198.
Sarong, Hamid, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Cet. II, (Banda Aceh: Yayasan peNA, 2005), h. 115.
Sohrah, “Media social dan dampaknya terhadap Perceraian”, Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 19 no. 2 (2019): h. 293.
Suherman, Andi, “Implementasi Independendi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman”, SIGn: Jurnal Hukum 1, no. 1, (Makassar: Universitas Muslim Indonesia, 2019), h. 4.