ANALISIS PUTUSAN HUKUM PERCERAIAN QABLA AL-DUKHUL PADA KAWIN PAKSA DI PENGADILAN AGAMA SINJAI KELAS II
Abstract
The main problem in this research is how to analyze the legal decision regarding qabla al-dukhul divorce in forced marriage at the Class II Sinjai Religious Court. This research is a type of field research with a normative juridical approach. The results of the research show that the factors behind divorce due to forced marriage at the Sinjai Religious Court are generally caused by two factors, namely, the unwillingness to enter into marriage and the factor of infidelity. Regarding the divorce trial mechanism for qabla al-dukhul due to forced marriage at the Class II Sinjai Religious Court, it is generally the same as the divorce trial mechanism, which refers to the divorce procedures regulated in Articles 39–41 of the Republic of Indonesia Law No. 1 of 1974 concerning marriage and Government Regulation No. 9 of 1974 concerning the Implementation of the Marriage Law, and in Articles 129–148 KHI. The legal consequences of Qabla al-Dukhul's divorce are discussed in decision number 306/Pdt.G/2019/PA. SJ do not have legal consequences due to the dissolution of the marriage because the husband did not sue, the marriage had only lasted 7 days, and the wife left her husband and did not want to return. Again. The judges' considerations in deciding divorce cases are guided by Article 39 of the Republic of Indonesia Law No. 1 of 1974 concerning marriage, the opinion of fiqh experts in the book al-Iqna Juz II, page 133, and Qaidah Fiqhiyah. Based on these basic considerations, the author can conclude that decision number 306/Pdt.G/2019/PA Sj has taken philosophical, juridical, and sociological considerations in accordance with justice, expediency, and legal certainty.
References
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2014.
Ridwan, Muhammad Saleh. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Adonara, Firman Floranta. “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (April 2015): 220.
Alwiah dan Lomba Sultan. “Tinjauan Hukum Islam Tentang kawin Hamil Karena Siri’ (studi kasus di KUA kec. Pallangga, Kab. Gowa)”. Qadauna 2, no. 2 (April 2021): 414.
Asmawi, Nur Ilma dan Muammar Muhammad Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’i Dan Hanafi”. Mazahibuna 2, no. 2 (Desember 2020): 212-213.
Asni. “Etika Hakim dalam Dinamika Masyarakat Kontemporer: Perspektif Peradilan Islam”. Jurnal Al-‘Adl 8, no. 2 (Juli 2015): 32.
Fatta, Abdul dan Zulfahmi Alwi. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar)”. Qadauna 2, no. 1 (Januari 2021): 7.
Hasan, Hamzah. “Pernikahan di Bawah Umur (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan)”. al-daulah 6, no. 1 (Juni 2017): 92.
Hidayat, Kurniawan dan Lalu Hadi Adha. “Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Kawin Paksa”. Jurnal Private Law 1, no. 3 (Oktober 2021): 284.
Istiqamah. "Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam DAN KUHPerdata)." Jurisprudentie 4, no. 1 (2017): 54-67.
Mahfudin, Agus dan Siti Musyarrofah. “Dampak Kawin Paksa Terhadap Keharmonisan Keluarga”. Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2019): 77.
Mahmudah, Nurul. “Aspek Sosiologis dalam Putusan Pengadilan pada Perkara Cerai Gugat”. Nizham: Jurnal Studi Keislaman 7, no. 1 (Juli 2019): 111.
Marfuah, Nurul Ainun dan Erlina. “Legal Reasoning Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA. Takalar 1B)”. Qadauna 2, no. 1 (Januari 2021): 5.
Ridwan, Muh. dan Hamzah Hasan. “Perkawinan Sekufu Wanita Syarifah dengan Laki-Laki Biasa Di Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar”. Shautuna 2, no. 1 (Januari 2021):177.
Ruslan, Nur Alfadhilah dan Abd. Halim Talli. “Efektivitas Beracara Secara Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Parepare”. Qadauna 2, no. 3 (September 2021): 461.
Sabran, Ahmad dan Muh. Amiruddin. “Upaya Perdamaian dalam Perkara Perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri”. Alauddin Law Develompent (ALDEV) 2, no. 2 (Agustus 2020): 143.
Supardin, Kurniati. “Pertimbangan Hakim Terhadap Pemberian Izin Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa)”. Al-Qadau 8, no. 1 (Juni 2021): 107.
Talli, Abdul Halim. “Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara”. Al-Daulah 3, no. 1 (Juni 2014): 4.
Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.