ANALISIS PUTUSAN HUKUM PERCERAIAN QABLA AL-DUKHUL PADA KAWIN PAKSA DI PENGADILAN AGAMA SINJAI KELAS II

  • Usnidar Arfah UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Muhammad Akmal UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Istiqamah UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian Qabla al-Dukhul, Pengadilan Agama.

Abstrak

Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana analisis putusan hukum terhadap perceraian qabla al-dukhul pada kawin paksa di Pengadilan Agama Sinjai Kelas II. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (fieldsearch), dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian karena kawin paksa di Pengadilan Agama Sinjai umumnya disebabkan dua faktor yaitu, faktor ketidakrelaan menjalani pernikahan dan faktor perselingkuhan. Mengenai mekanisme persidangan perceraian qabla al-dukhul karena kawin paksa di Pengadilan Agama Sinjai Kelas II umumnya sama dengan mekanisme persidangan perceraian yang merujuk pada prosedur perceraian yang diatur dalam Pasal 39-41 UU RI. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dan dalam Pasal 129-148 KHI. Akibat hukum perceraian qabla al-dukhul dalam putusan nomor 306/Pdt.G/2019/PA.Sj tidak memiliki konsekuensi hukum akibat putusnya perkawinan, dikarenakan pihak suami tidak menuntut dan pernikahan baru berjalan 7 hari, serta pihak istri meninggalkan suami dan tidak ingin kembali lagi. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian, hakim Pengadilan Agama Sinjai berpedoman pada Pasal 39 UU RI. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pendapat ahli fikih dalam kitab al-Iqna juz II halaman 133, dan Qaidah Fiqhiyah. Berdasarkan dasar pertimbangan tersebut, Penulis dapat menyimpulkan bahwa putusan nomor 306/Pdt.G/2019/PA.Sj telah mengambil dasar-dasar pertimbangan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis yang sesuai dengan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Referensi

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2014.

Ridwan, Muhammad Saleh. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Adonara, Firman Floranta. “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (April 2015): 220.

Alwiah dan Lomba Sultan. “Tinjauan Hukum Islam Tentang kawin Hamil Karena Siri’ (studi kasus di KUA kec. Pallangga, Kab. Gowa)”. Qadauna 2, no. 2 (April 2021): 414.

Asmawi, Nur Ilma dan Muammar Muhammad Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’i Dan Hanafi”. Mazahibuna 2, no. 2 (Desember 2020): 212-213.

Asni. “Etika Hakim dalam Dinamika Masyarakat Kontemporer: Perspektif Peradilan Islam”. Jurnal Al-‘Adl 8, no. 2 (Juli 2015): 32.

Fatta, Abdul dan Zulfahmi Alwi. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar)”. Qadauna 2, no. 1 (Januari 2021): 7.

Hasan, Hamzah. “Pernikahan di Bawah Umur (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan)”. al-daulah 6, no. 1 (Juni 2017): 92.

Hidayat, Kurniawan dan Lalu Hadi Adha. “Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Kawin Paksa”. Jurnal Private Law 1, no. 3 (Oktober 2021): 284.

Istiqamah. "Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam DAN KUHPerdata)." Jurisprudentie 4, no. 1 (2017): 54-67.

Mahfudin, Agus dan Siti Musyarrofah. “Dampak Kawin Paksa Terhadap Keharmonisan Keluarga”. Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2019): 77.

Mahmudah, Nurul. “Aspek Sosiologis dalam Putusan Pengadilan pada Perkara Cerai Gugat”. Nizham: Jurnal Studi Keislaman 7, no. 1 (Juli 2019): 111.

Marfuah, Nurul Ainun dan Erlina. “Legal Reasoning Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA. Takalar 1B)”. Qadauna 2, no. 1 (Januari 2021): 5.

Ridwan, Muh. dan Hamzah Hasan. “Perkawinan Sekufu Wanita Syarifah dengan Laki-Laki Biasa Di Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar”. Shautuna 2, no. 1 (Januari 2021):177.

Ruslan, Nur Alfadhilah dan Abd. Halim Talli. “Efektivitas Beracara Secara Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Parepare”. Qadauna 2, no. 3 (September 2021): 461.

Sabran, Ahmad dan Muh. Amiruddin. “Upaya Perdamaian dalam Perkara Perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri”. Alauddin Law Develompent (ALDEV) 2, no. 2 (Agustus 2020): 143.

Supardin, Kurniati. “Pertimbangan Hakim Terhadap Pemberian Izin Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa)”. Al-Qadau 8, no. 1 (Juni 2021): 107.

Talli, Abdul Halim. “Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara”. Al-Daulah 3, no. 1 (Juni 2014): 4.

Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Diterbitkan
2023-08-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 112 times