PENETAPAN ISBAT NIKAH PADA KASUS KAWIN LARI DI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS.IB PERSPEKTIF KAIDAH USHUL FIKIH

  • Muhammad Assagaf Hayat Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • A Qadir Gassing
    (ID)
  • Hartini Tahir
    (ID)
Keywords: Penetapan, isbat nikah, kawin lari, pengadilan agama, kaidah ushul fikih.

Abstract

Abstrak

Penulis meneliti terkait bagaimana pertimbangan hakim terhadap penetapan isbat nikah pada kasus kawin lari di Pengadilan Agama Maros Kelas IB dan bagaimana penetapan isbat nikah pada kasus kawin lari berdasarkan perspektif kaidah ushul fikih Dar’ul Mafasid Muqaddam Alaa Jalbil Mashalih. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang dilakukan langsung terjun ke lokasi penelitian untuk dapat mengumpulkan data-data penelitian yang lengkap dan valid. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni; observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi yang dilakukan secara langsung di lingkungan pengadilan agama, wawancara yang dilakukan dengan hakim pengadilan agama maros secara langsung, dan dokumentasi yang bertujuan mengumpulkan data-data terkait dokumen yang berkaitan dengan isbat nikah, penetapan hakim terkait isbat nikah dan sebagainya. Berdasarkan penelitian diatas, peneliti dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa hakim membatasi isbat nikah sesuai kompilasi hukum islam Pasal 7 ayat 3 intinya membahas hal-hal tentang isbat nikah yang dapat diajukan itu terbatas dan perlunya memenuhi aturan pada KHI Pasal 14 tentang pemenuhan rukun dan syarat perkawinan sehingga barulah dapat dilakukan isbat nikah pada perkawinan tersebut. Terutamanya dalam mewujudkan kaidah ushul fiqih yakni Dar’ul Mafasid Muqaddam Alaa jalbil Mashalih dalam artian sebagai bentuk upaya menghilangkan kemadharatan (lebih didahulukan) sehingga terciptanya sebuah kemaslahatan. Implikasi penelitian ini untuk memberikan edukasi/pengetahuan kepada masyarakat mengenai pengaruh pernikahan yang tidak sah secara hukum negara dan agama, juga terkait penyelesaian pernikahan yang tidak tercatat agar dapat mengajukan isbat nikah pada pengadilan agama. Sehingga pernikahannya mendapatkan pengakuan dari negara dan mempunyai kekuatan hukum.

Kata Kunci: Isbat nikah, kawin lari, pengadilan agama, kaidah ushul fikih.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Effendi M.Zein, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Cet. 3, Jakarta: Kencana, 2010.

Djazuli, A. Ilmu fikih: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, cet. 5, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Jehani, Libertus. Perkawinan Apa Resiko Hukumnya?, Jakarta : Forum Sahabat, 2008.

Kementerian Agama RI. Al-Fattah Al-Qur’an 20 Baris Terjemah, Bandung: Mikhraj Khazanah Ilmu, 2014.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya, cet. Ke-6, Bandung: Aditya Bakti, 2003.

Hadikusuma, Hilman. pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, cet. Ke-2 (Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2003.

Jurnal

Andi Natsif, Fadli. “Problematika Perkawinan Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Jurnal al-Qadau Volume 5 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar 2018, h.180.

Asni, A. Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama, Jurnal Ahkam. Vol. XIV No. 1, Januari 2014, h. 105.

Saleh Ridwan, Muhammad. “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)”, Jurnal al-Qadau Vol. 2 No. 1 UIN Alauddin Makassar 2015, h. 15.

Rahmatiah, “Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur”, Al-Daulah : Jurnal hukum Pidana dan ketatanegaraan, No 1 2016, h. 144.

Halim, Patimah dan Farahdiba Rahma Bachtiar, Peran Program Studi dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep, Jurnal al-Qadau Volume 7 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar, 2020, h. 58.

Tahir Maloko, M. Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam, Sipakalebbi 1, No.2, 2014, h.221.

Talli, Halim. “Mediasi Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam”, Jurnal al-Qadau Vol. 2 No. 1 UIN Alauddin Makassar 2015, h. 78-93.

Ilyas, Musyfikah. Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundangan, Jurnal Diktum. Vol. 13 No. 1, Januari 2015, h.31.

Tahir, Hartini. HUKUM ISLAM PLURALIS-MULTIKULTURAL DI INDONESIA (Kasus UU Pornoaksi dan Pornografi), Jurnal Al-daulah Vol. 4/No. 1/Juni 2015, h.187.

Jamal Jamil, Muhammad. Substansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama, Jurnal Al-Qadāu Volume 2 Nomor 1, UIN Alauddin Makassar, 2015, h. 150.

Supardin, Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Jurnal al-Qadau Volume 4 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar, 2017, h. 228.

Safriani, Andi. Positivisasi Syariat Islam di Indonesia, Jurnal al-Qadau Volume 4 Nomor 2, UIN Alauddin Makassar, 2017, h. 316-217.

Patimah, “Hubungan Antara Maqasaid Al-Syariah dengan beberapa metode Penetapan Hukum (Qiyas dan Saad/Fath Al-Zariah)”, Hunafa : Jurnal Studia Islamika, No 2 2010, h. 123.

Websites

Pa-Maros.go.id. diakses Pada Tanggal 26 April 2022.

Undang-undangan

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 35 Tentang Penerbitan Buku Duplikat Nikah.

Republik Indonesia Instruksi presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Cet. 1 2018.

Informan

Muhammad Arief Ridha, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Maros Kelas IB).

Nur Qalbi Patawari (Panitera Panmud Permohonan Pengadilan Agama Maros Kelas IB).

Syarifuddin L (Panitera Pengganti Pengadilan Agama Maros Kelas IB).

Published
2023-08-22
Section
Artikel
Abstract viewed = 158 times