EFEKTIVITAS SIDANG KELILING TERHADAP PENERAPAN ASAS, SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

  • Nur Ita Wahyuni Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Halim Talli
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)

Abstract

Abstract

This study discusses the effectiveness of the trial on the application of simple, fast and low-cost principles (a case study of the settlement of the isbat marriage case at the Bulukumba Religious Court). This study aims to find out how effective the mobile court is in the marriage isbat case and how it is applied as a simple, fast and cost-effective case in the settlement of marriage isbat cases through a mobile trial at the Bulukumba Religious Court. This research is qualitative in nature where the data collection is in the form of field reports or according to facts in the field. The approach used is the Juridical Empirical approach with data collection methods, namely documentation and interviews. The results showed that the mobile court in the settlement of the isbat marriage case at the Bulukumba Religious Court was calculated in terms of distance, implementation procedures to settlement of cases and fulfilled the 5 indicators of effectiveness according to Soerjono Soekanto. The application of the principle of justice has been carried out well, starting from the implementation which is not complicated and the costs incurred are only the down-payment costs of the case.

Keywords: Effectiveness, Circuit Court, Judicial Principles, Marriage Isbat.

References

Daftar Pustaka

Buku

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya. PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.

Lubis, Sulaikin. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito, 1996.

Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum dan Peran Saksi. Bandung: Remaja Karya, 1985.

Jurnal

Aisyah, Nur. “Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan”, Al-Qadau Volume 5 Nomor 2. (Desember 2018). Hlm 206.

Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial atau Perjanjian Pra Nikah. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 1 (Desember 2019). Hlm. 5.

Hijrawati, dkk. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A”. QaḍāuNā Volume 3 Nomor 2, (April 2022). Hlm 355.

Husain, Nur Qalbi dan Musyfikah Ilyas. “Praktik Hukum Kewarisan pada Masyarakat Islam: (Studi Kasus Tahun 2017-2019)”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 2 (April 2020). Hlm 33.

Indriani, dkk. Persepsi Advokat Terhadap Pelaksanaan E-Court Di Pengadilan Agama Sungguminasa Ditinjau Dari Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. QaḍāuNā Volume 3 Nomor 3 (Agustus 2022). Hlm. 653

Kartika dan Supardin. “Efektivitas Pendaftaran Dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 3 (September 2020). Hlm 130.

Khairuddin dan Julianda, Pelaksanaan Isbat Nikah Keliling dan Dampaknya Terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen), Samarah:Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1 Nomor 2. (Juni-Desember 2017).

Musfirah dan Istiqamah. Analisis Pelaksanaan Isbat NikahTerhadap Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Bantaeng. QaḍāuNā Volume 2 Edisi Khusus (Oktober 2021). Hlm. 817.

Rifqi, Muhammad Jazil. Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Al-QaḍāuNā Volume 7 Nomor 1 (Juni 2020). Hlm. 71.

Ruslan, Nur Alfadhilah dan Abdul Halim Talli. “Efektivitas Beracara Secara Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Parepare”. QaḍāuNā Volume 2 Nomor 3. (September 2021). Hlm 460.

Wilda, Ana Amelia dan Zainuddin. Efektivitas Sidang Keliling Dalam Menangani Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II, 2 Nomor 1, (Januari-April 2021).

Zahrah, Fatimah dan Patimah. “Realisasi Isbat Nikah pada Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama”. QaḍāuNā Volume 1 Nomor 2, (April 2020). Hlm 13.

Peraturan Perundang-undangan

PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Cet. 1; Yokyakarta: Laksana, 2013.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberi bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Agama.

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama No. 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama.

Wawancara

Nasir, Indiyani, Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, (Bulukumba 14 Juni 2022).

Nurwahida, Panitera Pengadilan Agama Bulukumba, Wawancara, (Bulukumba 14 Juni 2022).

Published
2023-12-17
Section
Artikel
Abstract viewed = 90 times